WNI Jamaah Tabligh
WNI Jamaah Tabligh

Pemerintah Masih Upayakan Pemulangan WNI Jamaah Tabligh Berkasus Hukum di India

Jakarta – Pemerintah Indonesia masih mengupayakan pemulangan para jamaah tabligh berwarga negara Indonesia (WNI) dari India. Hingga kini mereka masih tertahan akibat kasus hukum dan kebijakan lockdown India. Sebanyak 751 jamaah tabligh WNI di India tertahan, sementara 50 dari jumlah tersebut berhasil dipulangkan.

“Hingga saat ini pemerintah melalui perwakilan RI di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI Jemaah Tabligh lainnya,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring, akhir pekan kemarin.

Retno mengatakan sebanyak 431 WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan plea bargain (atau kesepakatan hukum) telah mendapatkan putusan pengadilan. Putusan tersebut di antaranya berupa denda yang berkisar antara 5.000 hingga 10.000 rupee (sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1,9 juta).

Hingga kini ada lima WNI Jamaah Tabligh yang mengajukan pembelaan tidak bersalah sehingga proses sidang akan terus dilanjutkan. Perwakilan RI di India atau KBRI New Delhi akan terus memberikan pendampingan hukum.

Menlu Retno juga mengatakan sebanyak 286 WNI Jamaah Tabligh berada di luar kawasan New Delhi. Semua WNI tersebut masih dalam proses hukum.

“Bagi 431 WNI Jamaah Tabligh yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda, perwakilan akan terus memberikan pendampingan pengurusan clearance Kemenlu India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke tanah air,” ujarnya.

Para WNI jamaah tabligh yang terjerat hukum di India ini dianggap bersalah atas tuduhan berbagai pelanggaran termasuk norma-norma visa saat menghadiri acara jamaah tabligh di India selama kebijakan lockdown akibat pengekangan virus. Mereka dinilai melakukan kegiatan keagamaan secara ilegal dan melanggar protokol kesehatan dari pemerintah India yang dikeluarkan selama wabah corona baru yang meluas di negara tersebut.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel M.Si

Ideologi Terorisme Berkembang di Bawah Permukaan, BNPT: Waspada!

Jakarta – Seluruh pihak diingatkan untuk mewaspadai bersama perkembangan ideologi terorisme yang kerap terjadi di …

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …