Prof Tholabi Kharlie
Prof Ahmad Tholabi Kharlie

Perluas Cakrawala Dakwah Islamiyah, Pendakwah Harus Berdakwah di Jagat Digital

Tangerang Selatan – Kemajuan teknologi informasi menjadikan akses informasi dan komunikasi menjadi canggih dan mudah. Kalau dulu orang berdakwah secara konvensional melalui pengajian atau mimbar khutbah, tapi kini dakwah bisa dilakukan melalui jagat digital.

“Revolusi industri 4.0 yang serba digital perlu dipahami para pemuka agama dan pendakwah, karena cara masyarakat mencari sumber nilai keagamaan telah bergeser seiring dengan kemajuan pesat teknologi,” kata Guru Besar UIN Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie di Tangerang Selatan (Tangsel).

Pernyataan itu diucapkan Prof Tholabi Kharlie saat menjadi pembicara “Diklat Pemanfaatan Media Digital Dalam Dakwah dan Pendidikan”  oleh MUI Tangsel di Sekretariat Selasa (19/9) dengan 40 peserta perwakilan dari tiap kecamatan.

Dia sarankan agar dunia internet jangan hanya dipahami sebagai soal hiburan dan pertemanan, tapi sebagai media baru syiar keagamaan.

“Penggunaan media internet sebagai media dakwah merupakan kesempatan dan tantangan untuk mengembangkan dan memperluas cakrawala dakwah Islamiyyah,” ucapnya.

Kelebihan media sosial juga menurutnya sebagai sarana komunikasi dan interaksi yang efektif dan efisien, itu yang pertama. Kedua sebagai sarana penyampaian informasi yang cepat dan mudah yang bisa diakses oleh banyak orang di manapun berada.

Ketiga sebagai sarana berekspresi yang kreatif dan inovatif dengan ragam cara berbagi foto video dan tulisan.Keempat sebagai sarana pemberdayaan masyarakat tentang isu sosial, pendidikan, kesehatan, lingkungan yang pada gilirannya akan bisa meningkatkan kualitas hidup dan berkontribusi pada kemajuan masyarakat.

Dari empat kelebihan tersebut, mantan Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta ini membayangkan para pemuka agama dan pendakwah akan bisa mengiringi bonus demografi tanah air. Karena dalam hitungan data per September 2023, ada 167 juta pengguna dengan yang usia produktif ( 18 tahun ke atas) akan sangat jadi tantangan bagi dakwah Islam digital.

Dia mencontohkannya melalui kanal You Tube sebesar 139 juta, Facebook 119,9 juta, Instagram 109,3 juta, Tik Tik 70,8 juta, Telegram 64,3 juta, Twitter 60,2 juta, Facebook messenger 51,9 juta dan snackvideo 37,9 juta.

Sebagai guru besar hukum islam, dirinya jelaskan bahwa tren penggunaan media digital itu tetap sangat dianjurkan.

“Ada kaidah berbunyi lilwasaili hukmul maqoshid yang artinya bagi cara/media (yang netral) berlaku hukum tujuannya. Jika tujuannya baik maka hukumnya juga baik,’ pungkasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …