Jakarta – Dr Asep Agus Handaka sempat dilantik menjadi Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Padjajaran Bandung. Namun kemudian diberhentikan karena yang bersangkutan diketahui pernah memimpin Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Bandung.
Jajaran civitas akademika Unpad berkomitmen untuk terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menjelaskan bahwa komitmen tersebut berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.
“Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK,” kata Dandi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman cnnindonesiacom. Senin (4/1).
Sebelumnya, diakui Dandi bahwa rekam jejak Asep sebagai anggota HTI luput dalam proses pemilihan wakil dekan, di mana pimpinan universitas tidak mendapat informasi terkait hal tersebut.
Sebagai pengganti Asep Agus, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021 yang menetapkan Eddy Afrianto untuk menjabat Wakil Dekan FPIK.
“Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB,” tutur Dandi.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar pelantikan eks anggota HTI sebagai petinggi Unpad. Kabar itu merebak usai Asep Agus Handaka Suryana dilantik sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad, Sabtu (2/1).
Dalam rekam jejak digital yang beredar, Asep tercatat pernah menjabat Ketua DPD II Kota Bandung. HTI sendiri telah dibubarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dan diberi nomor 16 tahun 2017.
Pembubaran HTI itu diperkuat lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah