raker penyelenggaraan ibadah haji 169 1

Polemik SE Kemenag, Komisi VIII DPR Imbau Kemenag-Gus Miftah Kedepankan Dialog

Jakarta – Selisih paham antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah tentang aturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan mendapatkan perhatian dari Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi yang meminta kedua belah pihak untuk saling mengedepankan dialog.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mendekati situasi ini dengan pemahaman dan dialog. Adalah penting untuk saling mendengarkan dan mencoba memahami perspektif masing-masing agar kita dapat menemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, seperti dilansir dari laman detik.com Selasa (12/3/2024).

Ashabul Kahfi memahami bahwa Ramadan adalah bulan yang suci bagi umat Islam dan dirinya mendukung sepenuhnya kegiatan syiar yang dilaksanakan dengan penuh hikmah dan kebersamaan. Dia juga memahami kekhawatiran beberapa pihak mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan.

“Kami percaya bahwa semua pihak memiliki niat baik dan tujuan yang sama untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan menjaga ketenteraman umum,” ucapnya.

Menurut dia, surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan harmonis dan tidak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Ashabul Kahfi pun mengajak umat Islam untuk tetap fokus pada esensi ibadah dan makna Ramadan.

“Mari kita gunakan bulan suci ini sebagai waktu untuk merenung, beribadah, dan meningkatkan keimanan kita serta menjalin kebersamaan dan kedamaian di antara kita,” ujar Ashabul Kahfi.

Ashabul Kahfi juga mengajar masyarakat untuk saling menghormati dan berempati terhadap perbedaan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah dan tradisi keagamaan. Sebab, kata dia, Indonesia adalah negara yang majemuk.

“Saya berharap kita semua dapat bergerak maju dari polemik ini dengan semangat kesatuan dan harmoni. Sekali lagi edaran Kemenag ini bisa dilaksanakan secara kontekstual. Jika selama ini, tradisi yang berkembang tidak menimbulkan disharmoni, tetap saja dilanjutkan. Poin pentingnya adalah bagaimana mengharmonikan ekspresi spiritualitas dengan menjalin harmoni sosial,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Gus Miftah menyampaikan ceramah soal pembatasan speaker masjid saat tampil di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah memprotes imbauan tadarusan tak boleh menggunakan speaker. Dia pun membandingkan dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 1 pagi.

Kemenag Sebut Gus Miftah Gagal Paham
Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga pukul 1 pagi.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangannya seperti dikutip detikcom dari situs kemenag.go.id, Senin (11/3).

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambungnya.

Diketahui, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Edaran ini, mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, maupun tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Anna menambahkan edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Tadarus, Tarawih, dan qiyamullail selama Ramadan, menurut dia, justru sangat dianjurkan.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insyaallah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Gus Miftah Minta Kemenag Jangan Baper
Gus Miftah menilai Kemenag terlalu baper dengan ceramahnya soal pembatasan speaker masjid. Gus Miftah menyebut dia tak pernah menyebut Kemenag.

“Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato Abah, ada nggak ditujukan kepada Kemenag? Kan nggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan Abah asbun?” kata Gus Miftah kepada wartawan, Senin (11/3).

Gus Miftah tegas mengatakan tidak ada sama sekali berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag RI. Menurutnya, yang menyarankan soal pembatasan speaker bukan hanya dari Kemenag.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara, karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama,” ujar Gus Miftah.

Gus Miftah menyarankan, demi syiar Ramadan, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana Ramadan pada jaman orang tua dahulu. Namun, dia tetap mendorong adanya batasan-batasan dalam penggunaan speaker.

“Ya tapi tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker, katakanlah sampai jam 10 malam pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa,” tuturnya.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …