imsak
imsak

Imsak Bid’ah ? Ini Dalilnya

Fatwa tentang bid’ahnya Imsak selalu saja muncul setiap kali Ramadlan tiba. Baik itu berbentuk pamflet, diskusi, pengajian atau siaran langsung melalui channel-channel khusus. Sudah bisa dipastikan dari kelompok mana fatwa itu datang. Alasannya tetap saja, karena imsak dianggap memulai ibadah, dan imsak tidak pernah dicontohkan oleh Nabi saw.

Di sini, akan dijelaskan kesalahpahaman dan kekurangan mereka terhadap literatur kitab-kitab hadits.

Pertama, Mereka (Wahhabi) salah dalam memahami makna imsak. Imsak arti secara bahasa memang sama dengan shiyam atau shoum yaitu menahan. Tetapi tidak kemudian imsak dengan shiyam atau shoum memiliki pemahaman yang sama. Karena tidak semua menahan bisa dikatakan shiyam atau shoum yang secara syar’i kita pahami dengan puasa. Orang menahan kantuk tidak kemudian disebut sebagai orang sedang puasa dalam syariat Islam sekalipun di sana ada unsur menahan. Sebab itu, imsak tidak menjadi bagian dari ibadah puasa.

Kedua, Imsak merupakan suatu budaya Islam di Indonesia yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri untuk menghadapi ibadah puasa. Hal ini dilakukan sepuluh menit sebelum Subuh tiba. Apa gunanya ? Agar orang yang berpuasa sudah bersiap-siap dan berhati-hati dalam menjalani puasa yang sebentar lagi akan tiba. Berhati-hati dalam ibadah merupakan kebiasaan dalam madzhab Syafi’i. Ini menunjukkan bahwa imsak bukanlah ibadah yang merupakan bagian dari puasa atau ibadah secara independen. Sebab itu, seseorang tidak batal puasanya sebab makan atau minum atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sekalipun waktu imsak sudah tiba. Selama dalam melakukan hal tersebut belum masuk waktu subuh. Karena, seperti yang dikatakan tadi, imsak bukan bagian dari ibadah puasa atau ibadah independen yang mendapat pahala jika mengerjakannya. Tapi imsak hanya sekedar sikap berhati-hati dan siap-siap untuk menghadapi suatu ibadah. Ibarat orang mau melakukan shalat, ia berdiri sebelum imam melakukan takbiratul ihram.

Ketiga, Praktek imsak ternyata pernah dilakukan oleh Nabi saw. berarti ini tidak lagi disebut bid’ah, karena sudah ada contoh dari Nabi saw.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra dari Zaid bid Tsabit ra ia berkata:

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً

Artinya: “Kami bersahur bersama Nabi saw, kemudian mendirikan shalat. Anas bin Malik ra bertanya, berapa jarak antara adzan dan sahur ? Zaid bin Tsabit ra menjawab: Sekitar lima puluh ayat” (HR. Bukhari dan lainnya)

Ibn Hajar al Atsqalani menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan waktu di mana Nabi saw meninggalkan makan dengan awal shalat Subuh. Imam Syafi’i berkata:

وَاسْتُحِبَّ التَّأَنِّي بِالسُّحُوْرِ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْ وَقْتٍ مُقَارِبٍ يُخَافُ أَنْ يَكُوْنَ الْفَجْرُ طَلَعَ فَإِنِّيْ أُحِبُّ قَطْعَهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ

Artinya: “Dan disunnahkan tidak tergesa-gesa dalam makan sahur selama tidak dalam waktu yang dekat yang dikhawatirkan terbit fajar. Dan aku senang pada waktu itu berhenti sahur”

Para ulama’ sepakat bahwa dalam waktu yang dekat dengan waktu Subuh untuk tidak makan, minum dan melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, dalam rangka berhati-hati akan masuknya waktu ibadah puasa. Artinya para ulama’ yang mu’tabarah dan paham terhadap al Qur’an dan al Hadits tidak ada yang mengatakan menahan hal-hal yang membatalkan puasa dalam waktu yang dekat dengan Subuh itu perbuatan bid’ah yang dilarang dalam agama.

Wallahu a’lam

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

membaca al-quran

Membaca Al Qur’an di Kuburan Menurut Ibn Qayyim Al Jauziyah

Di antara tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah yaitu melakukan ziarah kubur. Bahkan menurut Ibn Hazm sebagaimana …

shalat jamaah perempuan

Posisi Yang Utama Bagi Perempuan Saat Menjadi Imam Shalat

Beberapa hari belakangan ini sempat viral di media sosial tentang video yang menampilkan seorang perempuan …