a

Potret Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2024 Naik Jadi 76,47

JAKARTA – Kemajemukan Indonesia membawa tantangan tersendiri untuk dikelola agar tidak terjadi gesekan besar yang mengakibatkan terjadinya perpecahan dikalangan umat beragama, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) menjadi acuan bagaimana sejatinya perkembangan umat beragama di Indonesia, dari tahun ke tahun IKUB mengalami kenaikan sehingga tren ini perlu untuk terus dipertahankan dan dinaikkan untuk tercapainya Indonesia harmoni.

Dilansir dari laman republika.co.id Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis hasil Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2024. Pada tahun ini, IKUB mencapai 76,47 poin. Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki, pencapaian itu menunjukkan adanya kenaikan sebesar 0,45 poin dibandingkan dengan tahun lalu.

Ia mengatakan, Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatian (Litbangdiklat) Kemenag RI secara rutin melakukan survei IKUB. Dalam tiga tahun terakhir, IKUB di Indonesia menunjukkan tren positif.

Pada 2022, IKUB sebesar, 73,09 poin. Adapun dalam dua tahun berikutnya, IKUB sebesar 76,02 dan 76,47 poin berturut-turut pada 2023 dan 2024.

“Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik,” kata Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Meski IKUB kini menunjukan tren positif, tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada. Sebab, sambung Wamenag, beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan moderasi masih terjadi di berbagai wilayah Tanah Air.

Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama. Ini mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) yang bertujuan memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.

Wamenag menjelaskan, program penguatan moderasi beragama mencakup beberapa lingkup. Di antaranya adalah penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat bagi aparatur negara. Kemudian, perlindungan hak beragama dalam program dan layanan publik, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.

“Ada juga pengelolaan rumah ibadah yang berperspektif moderasi beragama, serta pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya juga untuk memperkuat toleransi,” pungkasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

bullying

Bullying yang Merenggut Nyawa: Saat Pendidikan Kita Kehilangan Jiwa Islamnya

Kasus perundungan yang berujung kematian—termasuk yang baru-baru ini terjadi di Tangerang—sekali lagi mengguncang kesadaran kita …

TOT Moderasi Beragam UIN Maliki Malang

Merawat Iman di Era Digital: UIN Maliki Malang Siapkan Dosen Muda sebagai Penebar Islam Rahmatan lil ‘Alamin

Batu — Di tengah kesejukan alam Kota Batu, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang membuka Training …