Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/EDR/1.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19. Muhammadiyah meminta agar Salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan.
Berdasarkan hasil hisab Muhammadiyah bahwa 1 Dzulhijjah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu 22 Juli 2020. Hari Arafah 9 Dzulhijjah jatuh pada Kamis 30 Juli dan Hari Raya Idul Adha pada Jumat 31 Juli 2020.
“Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” bunyi pembukaan edaran Muhammadiyah, Rabu (24/6/2020).
Muhammadiyah menyatakan puasa arafah, puasa arafah, wukuf di Arafah, dan 9 Dzulhijjah adalah satu kesatuan, terjadinya pada hari yang sama.
“Nabi SAW dan para sahabat sudah terbiasa berpuasa sunah Arafah tanggal 9 Zulhijah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya Wukuf di Arafah oleh umat Islam waktu itu,” tulis edaran tersebut.
Mengenai Salat Idul Adha, Muhammadiyah menyampaikan Salat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan, kemudian Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Salat Id di lapangan. Dan bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan.
“Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan wargaMuhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah beserta seluruh institusi dan amal usaha yang berada dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan yang ditetapkan oleh Persyarikatan.”
Sementara itu untuk protokol penyembelihan hewan kurban, warga Muhammadiyah sangat didorong mengalihkan dana kurban untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Samsudin mengatakan, apabila panitia tetap menyelenggarakan pemotongan hewan kurban secara mandiri, maka panitia harus melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban sebagai berikut.
“Kepanitiaan dibentuk hanya dalam jumlah terbatas yang memungkinkan untuk dapat menjaga jarak. Dalam penyembelihan, jika memungkinkan, panitia dapat menggunakan jasa tukang sembelih profesional untuk mempercepat proses penyembelihan dan pengelolaan hewan kurban,” kata Agus .
Ia mengatakan, panitia disarankan menambah lokasi penyembelihan atau mengatur waktu penyembelihan untuk mengurangi kerumunan dalam satu waktu dan tempat. Panitia atau pelaksana penyembelihan hewan dan pengelolaan daging kurban menggunakan alat pelindung diri seperti masker yang digunakan secara benar menutup mulut dan hidung selama di lokasi, sarung tangan karet baru sekali pakai, menggunakan kacamata pelindung atau face shield, tidak merokok, dan menjaga jarak aman sekitar 1,5-2 meter.
Seluruh panitia dan warga yang dalam keadaan sakit seperti flu, batuk, demam, sakit tenggorakan dan lain-lain tetap tinggal di rumah. Anak-anak kurang dari 10 tahun dan orang dewasa di atas 50 tahun yang mempunyai penyakit penyerta seperti darah tinggi, jantung, diabetes, penyakit paru-paru, dan lain-lain juga tetap tinggal di rumah.
“Di lokasi pemotongan, panitia melakukan penyemprotan desinfeksi pada semua peralatan yang akan digunakan, baik sebelum dan sesudah proses pemotongan dan pengelolaan daging kurban,” ujarnya.
Agus mengatakan, panitia menyediakan air mengalir, sabun, hand sanitizer, masker, face shield dan sarung tangan karet sekali pakai. Apabila panitia akan mendistribusikan hewan kurban ke tempat atau daerah lain, sebaiknya diberikan dalam bentuk hewan yang belum disembelih, bukan berbentuk daging.
Panitia membuat atau menyertakan panduan pengolahan daging dalam plastik atau bungkus kemasan daging yang dibagikan kepada jamaah. “Setelah melaksanakan kegiatan, panitia dan warga segera pulang ke rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan, cuci tangan sebelum masuk rumah, mandi, ganti pakaian,” jelasnya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah