KH Nasaruddin Umar
KH Nasaruddin Umar

PSBB Ketat Kembali Diterapkan, Imam Besar Istiqlal: Dahulukan Yang Wajib, Baru Sunah

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai Senin (14/9/2020). Langkah itu diambil karena penyebaran virus Corona atau Covid-19 kembali menggila di kawasan ibukota.

Menanggapi hal tersebut Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar menganjurkan warga melaksanakan kegiatan beribadah di rumah. Imbauan itu juga sesuai ajakan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

“Seperti dikatakan Kiai Said (Ketua PBNU Said Aqil Siroj) ibadah di tengah pandemi kita lakukan di rumah, karena kan pergi ke masjid itu sunah, tapi memelihara kesehatan itu wajib. Nah beragama yang benar dahulukan yang wajib, baru yang sunah kan,” kata Nasaruddin di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Nasaruddin menyadari keinginan warga yang tetap ingin beribadah di masjid secara berjamaah. Namun, dia mengimbau masyarakat beribadah di masjid di lingkungan tempat tinggalnya.

“Itu disarankan salat di musala atau masjid dekat rumah yang sudah terdeteksi siapa disana. Nah kalau tempat-tempat publik itu dihindari,” imbau Nasaruddin.

Nasaruddin juga meminta masyarakat tidak perlu risau atas penerapan kembali PSBB ketat di Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menekan angka penyebaran virus Corona.

“Pesan kita kepada segenap warga umat dan juga para segenap warga Indonesia, mari kita berikhtiar, berusaha untuk COVID-19 tidak menyebar dan bagaimana supaya kita ini memperkuat daya tahan iman kita ini ya,” ujar Nasaruddin.

“Saya berkeyakinan kita tidak perlu juga terlalu takut sampai kita seperti kehilangan masa depan. Tetap kita harus ada spirit, tetap harus semangat belajar, mengaji, melakukan produktivitas di rumah,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengatur pembukaan rumah ibadah selama PSBB diberlakukan kembali. Rumah ibadah raya tak diizinkan beroperasi karena berpotensi menjadi pusat penularan Corona.

“Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup,” kata Anies.

Anies menyebut rumah ibadah yang ada di dalam kompleks tetap boleh beroperasi. Namun daerah di zona merah tetap ditutup.

“Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka. Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” jelas Anies.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

banjir

Teologi Lingkungan dalam Islam: Membaca Bencana Sumatera sebagai Peringatan dan Pelajaran

Gelombang bencana yang melanda Sumatera dalam beberapa waktu terakhir—banjir bandang di Padang, longsor di Sibolga, …

091882600 1679803445 830 556

Universitas Al-Azhar Mesir Kutuk Serangan Terhadap Mahasiswa Saat Ibadah di Kampus

JAKARTA – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan mahasiswa yang sedang melaksanakan shalat …