puasa bulan rajab
puasa bulan rajab

Puasa Bulan Rajab Bid’ah?

Mayoritas ulama sepakat, bahwa puasa bulan Rajab hukumnya sunnah. Ada pula sebagian kecil ulama yang berpendapat makruh. Seperti ulama dari madhab Hanabilah. Dan tidak ada seorang pun dari kalangan ulama-ulama salaf yang menyatakan puasa bulan Rajab bid’ah.

Kesunnahan puasa bulan Rajab menurut jumhur ulama disandarkan kepada dalil-dalil umum yang terkait dengan keutamaan-keutamaan bulan Haram dan sunnahnya puasa mutlak.

Memang benar, kalau kita telaah lebih lanjut, status hadis yang menyatakan keutamaan-keutamaan bulan Haram termasuk puasa di dalamnya adalah lemah. Bahkan sampai pada status status maudhu’. Sebagaimana pernyataan Imam Ibnu Hajar al ‘Asqalani dalam kitabnya Tabyin al ‘Ujbi fima Warada fi Syahri Rajaba. Kitab khusus yang memuat hadis-hadis tentang Rajab. Akan tetapi, tidak shahih bukan berarti terlarang.

Para ulama sepakat bahwa hadis-hadis tentang Rajab derajatnya di bawah shahih. Mereka juga sepakat  bahwa kesunnahan puasa Rajab tetap berlaku. Kenapa bisa seperti itu?. Dalil-dalil kesunnahan puasa Rajab bukan semata didasarkan pada hadis yang lemah tersebut, tetapi juga berdasar pada hadis-hadis umum yang menyatakan keutamaan bulan-bulan Haram.

Imam Syaukani dalam kitabnya Nail al Authar menjelaskan, ada banyak hadis yang menjelaskan disyariatkannya puasa di bulan Rajab, baik secara umum atau khusus. Menurutnya hadis-hadis yang secara umum menjelaskan tentang anjuran untuk berpuasa di bulan-bulan Haram. Bolehnya berpuasa berdasarkan hadis-hadis umum adalah ijma’ ulama.

Pernyataan ini diperkuat dengan penjelasan sebelumnya di kitab yang sama. Sebelumnya Imam Syaukani menjelaskan, secara dhahir hadis Usamah yang menerangkan ketika Rasulullah ditanya mengenai puasa Sya’ban, beliau menjawab, “Sesungguhnya bulan Sya’ban yang ada di antara Rajab dan Ramadlan adalah bulan yang banyak dilupakan oleh manusia”.

Hal ini merupakan indikasi kesunnahan puasa Rajab. Secara dhahir hadis ini menyinggung para sahabat yang lalai mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa sebagaimana mereka mengagungkan Ramadlan dan Rajab dengan berpuasa.

Menurut Syaukani, banyak para sahabat waktu itu yang lupa puasa Sya’ban karena ada di antara dua bulan yang mereka sering berpuasa di dua bulan tersebut. Yakni, Rajab dan Ramadlan. Hal ini membuktikan bahwa puasa di bulan Rajab merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh para sahabat Nabi.

Jadi, tidaklah ada larangan untuk berpuasa pada bulan Rajab. Tidak pula puasa Rajab berstatus bid’ah. Kelompok yang tidak sepakat puasa Rajab lebih melihat pada tidak adanya dalil khusus terkait kesunnahannya. Sementara yang membolehkan bahkan memberikan status sunnah adalah berdasarkan dalil asal puasa dan beberapa dalil tidak tersirat seperti di atas.

Selamat berpuasa di bulan Rajab. Tingkatkan amaliah di bulan ini sebagai persiapan menuju bulan suci Ramadhan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Dr Emrus Sihombing MSi

Puji Langkah BGN Respon Kritik, Pengamat: Perkuat Implementasi di Lapangan

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai menunjukkan sikap terbuka dalam menjalankan Program Makan Bergizi …

banjir

Teologi Lingkungan dalam Islam: Membaca Bencana Sumatera sebagai Peringatan dan Pelajaran

Gelombang bencana yang melanda Sumatera dalam beberapa waktu terakhir—banjir bandang di Padang, longsor di Sibolga, …