hukum flexing

Ramai Oknum Pejabat Gemar Pamer Harta, Apa Hukum Flexing dalam Islam?

Akhir-akhir ini ramai oknum pejabat serta anggota keluarganya gemar memamerkah harta. Hal tersebut memantik masyarakat, pasalnya gaji yang didapat mereka merupakan hasil dari keringat rakyat dari membayar pajak. Tidak heran jika publik mendukung agar KPK mengusut harta yang dimiliki oknum-oknum tersebut.

Perilaku pamer harta atau flexing menyita perhatian publik adalah putra dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy. Selain menjadi tersangka dalam penganiayaan David, Mario juga gemar memamerkan harta terutama pada alat transportasi pribadinya yang bernilai fantastis.

Istri Rafael Alun Trisambodo pun turut disorot karena kerap memamerkan tas branded di media sosial. Tak kalah menyita perhatian publik, terbaru pejabat Pj Bupati Bombana Sulawesi Tenggara Sultra Burhanuddin bersama istrinya turut viral usai pamer kekayaan. Lantas bagaimana hukum pamer harta atau flexing dalam Islam?

Hukum Flexing dalam Islam

Maraknya oknum pejabat yang kerap memamerkan harta atau flexing membuat resah masyarakat Indonesia. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya ditengah situasi ekonomi Indonesia yang memprihatinkan karena PHK terjadi hampir disetiap perusahaan, para oknum pejabat justru memamerkan harta.

Pamer harta sendiri termasuk kedalam sikap tercela yakni riya. Islam sebagai agama yang mengajarkan akhlak mulia, tentu sangat keras melarang pemeluknya untuk mendekati perilaku tercela. Tanpa disadari riya sendiri merupakan syirik kecil yang dosanya sangat besar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Luqman ayat 18.

“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Q.S. Luqman:18)

Selain itu, larangan memamerkan harta juga terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 271.

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah: 271).

Dengan adanya dua ayat di atas, maka sudah jelas jika sikap gemar memamerkan harta atau flexing adalah dilarang karena termasuk ke dalam riya yakni perilaku tercela.

Bahaya Flexing

Selain dilarang, perilaku gemar memamerkan harta atau flexing juga mempunyai bahaya baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Bahaya untuk pelaku flexing tentu bisa mendapatkan dosa karena sudah bersikap riya, selain itu ia juga tidak menutup kemungkinan akan dibenci oleh orang lain.

Sedangkan bahaya flexing bagi orang lain adalah bisa membuat iri dengki yang menimbulkan dosa juga bahkan bisa saja berbuat kejahatan. Yang lebih mengerikannya lagi, sikap flexing dapat membatalkan dan menghapus pahala amal shaleh.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia.” (Q.S. Al Baqarah: 264). wallahu a’lam bish-shawabi.

Bagikan Artikel ini:

About Intan Ratna Sari

Check Also

takwa idul fitri

Hakikat Idul Fitri Menurut Prof Quraish Shihab: Kembali Mengenakan Pakaian Takwa

Hari raya Idul Fitri merupakan tanda jika bulan Ramadan telah usai. Di Indonesia, Idul Fitri …

beda nuzulul quran dan lailatul qadar

Hakikat Malam Lailatul Qadar Menurut Prof Quraish Shihab: Menjadikan Manusia Menjadi Pribadi yang Damai

Malam Lailatul Qadar merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam saat bulan Ramadan. Setiap ibadah …