Kotak amal disalahgunakan kelompok teroris untuk mengumpulkan dana
Kotak amal disalahgunakan kelompok teroris untuk mengumpulkan dana

Ribuan Kotak Amal Diduga Jadi Lumbung Pendanaan Teroris, Begini Ciri-Cirinya

Pendanaan terhadap gerakan teroris terus dilakukan secara massif. Baru-baru ini, aparat kepolisian menemukan sederet fakta terkait sumber pendanaan terbesar gerakan ekstrimis tersebut. Mereka menyalahgunakan dana kotak amal yang tersebar di berbagai minimarket sebagai lumbung dana terbesar dalam berbagai aksi dan gerakan terorisme.

Menurut keterangan Polisi, dari sebanyak 13.000 kotak amal yang dicurigai, 4000 diantaranya berada di Lampung. Hal ini berhasil diungkap pasca penangkapan “Profesor Bom” Udin alias Upik Lawanga alias Taufik Bulaga, yang merupakan DPO dari Jamaah Islamiyah (JI), pelaku perakit bom di Hotel JW Marriott Jakarta. Ia ditangkap di Lampung pada akhir November lalu, setelah 17 tahun berstatus buron Densus 88.

Mengutip dari hasil wawancara situs Merdeka[dot]com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan perihal bagaimana para teroris bergerak memanfaatkan lumbung dana dari kotak amal tersebut.

Menurut keterangan Awi, ciri-ciri kotak amal yang digunakan oleh para teroris umumnya serupa dengan kotak amal yang biasa diletakan di minimarket, gedung umum, mall dan tempat strategis lain.

“Tidak ada ciri khusus. Seperti contoh kotak amal dari BM ABA, kotak amal tandai dengan sticker BM ABA dengan tulisan-tulisan bantuan untuk sosial kemanusiaan,”

Perlu diketahui, Polisi telah mengamankan sebanyak lima terduga teroris terkait jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang juga merupakan bagian dari Yayasan Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (ABA). Kelima tersangka tersebut ialah FS selaku ketua Yayasan, SUL, DAV, BAK, dan RG. Menurut keterangan Awi, yayasan ini setiap tahunnya dapat mengumpulkan dana hingga ratusan juta karena memiliki tiga cabang sekretariat, yakni di Jakarta, Lampung, dan Sumatera Utara. 

Berdasarkan keterangan Polisi, rincian persebaran kotak amal dari Yayasan ini sebagai berikut.

1. Kantor cabang Jakarta raya sekitar 43 kotak amal

2. Kantor cabang Lampung sekitar 4000 kotak amal

3. Kantor cabang Sumut sekitar 1500 kotak amal

4. Kantor cabang Semarang sekitar 600 kotak amal

5. Kantor cabang Pati sekitar 250 kotak amal

6. Kantor cabang temanggung sekitar 200 kotak amal.

7. Kantor cabang Solo Raya sekitar 2000 kotak amal

8. Kantor cabang Yogyakarta sekitar 1200 kotak amal

9. Kantor cabang Magetan sekitar 3000 kotak amal

10. Kantor cabang Malang sekitar 1500 kotak amal

11. Kantor Cabang Surabaya sekitar 1000 kotak amal.

Sedangkan untuk Kantor cabang Lombok dan Ambon, belum diketahui berapa jumlah kotak amal yang sudah tersebar.

Dari kotak amal yang tersebar di berbagai wilayah tersebut, dana yang terkumpul biasanya digunakan untuk membayar gaji para pejabat, biaya pemberangkatan ke Suriah, pembuatan senjata, pembiayaan para DPO, pembiayaan pelatihan fisik, dan masih banyak lagi.

Di lain sisi, mengutip dari berita di portal Kompas[dot]com, Ketua Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK DMI) Lampung Gus Dimyathi mengungkapkan beberapa ciri-ciri yang wajib diketahui oleh masyarakat ketika menemui kotak amal di warung, minimarket, ataupun tempat-tempat lainnya.

Ciri-ciri paling mudah ditemui ialah sumbangan dengan kamuflase donasi terhadap yatim piatu, bencana alam, dan pembangunan masjid. Biasanya, kotak amal ini ditemukan di sejumlah rumah makan, minimarket, toko kelontong, hingga pom bensin.

Apabila kotak amal terdebut menyebutkan donasi untuk pondok pesantren, maka harus di cek terlebih dahulu Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) yang tertera. Sebab, setiap ponpes harus terdaftar dan memiliki NSPP, sehingga agak sulit jika memalsukan NSPP.

Sedangkan menurutnya, kotak amal yang mencurigakan seperti sumbangan pembangunan masjid, tidak memiliki nomor registrasi apa pun, sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan.

Terkait sumbangan untuk anak yatim piatu, biasanya tertera nomor LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak), yang secara resmi terdaftar di Dinas Sosial. “Jadi kalau tidak ada LKSA-nya, tentu mencurigakan, jangan menyumbang,” pungkas Dimyathi.

Bagikan Artikel ini:

About Vinanda Febriani

Mahasiswi Studi Agama-Agama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Check Also

jihad

Jihad Zaman Now: Menjaga Bumi, Memakmurkan Manusia

Jihad sering dikonotasikan sebagai perbuatan negatif yang merusak dan bermuara pada sejumlah tindakan teror, penindasan, …

muktamar nu

Menanti Kebijaksanaan Sang Pemimpin, Mungkinkah NU Kembali ke Khittah?

Saya bersyukur dalam pelaksanaan Muktamar NU ke-34 yang diselenggarakan di Lampung pada22-24/12/2021 lalu menghasilkan keputusan …