Asrorun Niam Sholeh
Asrorun Niam Sholeh

Ribut Soal Buzzer, MUI Ingatkan Kembali Fatwa Terkait Buzzer di Medsos

Jakarta – Keberadaan media sosial (medsos) telah memunculkan kelompok-kelompok buzzer. Mereka sangat aktif di medsos dengan membawa kepentingan kelompok-kelompok yang membayarnya. Kondisi ini membuat medsos semakin runyam dengan terjadinya ‘perang’ antara buzzer.

Kondisi itulah yang membuat Majelis Ulama Indonesia kembali kepada para buzzer terkait Fatwa MUI tersebut Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos aktivitas buzzer di medsos. Dalam fatwa tersebut, diatur mengenai hukum aktivitas buzzer di media sosial.

“Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Jumat (12/2/2021).

“Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” lanjut Asrorun Niam.

Ia mengatakan, memproduksi hingga menyebarkan informasi menyembunyikan kebenaran dan menipu masyarakat hukumnya haram, sedangkan menyebarkan konten yang sifatnya pribadi yang tidak sepatutnya dinilai haram.

“Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram,” ujar Niam.

Ia menegaskan bahwa menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Ia kemudian menjelaskan bahwa kegiatan buzzer di medsos yang menyediakan layanan hoax hingga bullying sebagai profesi hukumnya haram. Hal itu juga bagi berlaku bagi pihak yang mendukung atau memfasilitasi.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap Niam.

Di fatwa yang sama, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten di media sosial. Konten berisi hoax hingga ujaran kebencian terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi sebagai kegiatan terlarang.

“Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keuntungan dari kegiatan terlarang tersebut,” pungkas Asrorun Niam.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …