ilustrasi tabung oksigen
ilustrasi tabung oksigen

Corona Melonjak, MUI Ingatkan Fatwa Haram Penimbunan Barang Pokok, Termasuk Obat-Tabung Oksigen

Jakarta – Melonjaknya kasus Covid- 19 membuat sebagian masyarakat menjadi panik sehingga melakukan pemborongan atas berbagai macam kebutuhan pokok, selain kebutuhan pokok obat-obatan juga menjadi barang yang selalu habis pada akhir pekan ini. Hal tersbeut menimbulkan kekhawatiran bahwa orang yang membutuhkan dengan sangat mendesak tidak akan kebagian.

Penimbunan barang pokok dan obat-obatan meskipun dengan alasan berjaga-jaga tidak diperbolehkan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memperingatkan bahwa telah ada Fatwa haram menimbun barang kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat karena dapat menimbulkan kepanikan.

“Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menegaskan ‘Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram’. Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman detikcom, Minggu (4/7/2021).

Dia melanjutkan bahwa menimbun kebutuhan pokok juga tidak diperkenankan meskipun untuk berjaga-jaga. Dia mendesak aparat juga bergerak dalam mengatasi kondisi ini.

“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah,” ujarnya.

Selain itu, dia mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, terus bahu-membahu mendukung dan membantu korban COVID-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan.

RS Krisis Oksigen

Kekurangan tabung oksigen salah satunya dialami oleh RSUP Dr Sardjito, Yogyakarta. Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, Rukmono Siswishanto, mengajukan surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Surat itu berisi laporan kekosongan oksigen dan permohonan dukungan oksigen kepada Menteri Kesehatan dan sejumlah pejabat terkait.

“Kami mengajukan permohonan dukungan agar kebutuhan oksigen dapat terpenuhi mengingat RSUP Dr Sardjito Yogyakarta termasuk RS rujukan dalam penanganan COVID-19 sampai tingkat critical,” kata Rukmono dalam suratnya, Sabtu (3/7/2021).

Rukmono melaporkan bahwa Direktur RSUP Dr Sardjito telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pasokan oksigen dari penyedia maupun tempat lain. Tetapi sampai saat ini masih terjadi kendala.

“Pasokan oksigen diperkirakan paling cepat akan datang ke RS pada Minggu, 4 Juli 2021, pukul 12.00 WIB,” kata Rukmono.

Persediaan oksigen sentral RSUP Dr Sardjito, lanjutnya, mengalami penurunan sejak Sabtu (3/7) pukul 16.00 WIB sampai kehabisan persediaan oksigen pada pukul 18.00.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …