Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pemberlakuan PPKM darurat dilaksanakan mulai 3 Juli-20 Juli 2021.Selama PPKM darurat seluruh rumah ibadah ditutup sementara.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah pemerintah menutup sementara rumah ibadah dalam masa PPKM darurat. JK menilai salah satu cara menghentikan laju penularan Covid-19 adalah membatasi kerumunan sebagai cara yang efektif.
“Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” kata JK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).
Karena itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini mengharapkan perangkat masjid, terutama muadzin tetap mengumandangkan adzan sesuai waktu sholat. Untuk itu, khususnya marbut masjid diharap tetap ke masjid sebagaimana hari hari biasa.
JK mengimbau umat islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama. Ia mengingatkan dalam ajaran Islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama.
Terkait pelaksanaan salat Idul Adha yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah