Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid di acara Mukernas LPOI
Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid di acara Mukernas LPOI

Selain Pendalaman dan Mitigasi Al Zaytun, BNPT Mendorong NII Masuk Daftar Organisasi Teror

Jakarta – Pondok Pesantren (Ponpes) AL Zaytun yang dipimpin oleh Abu Toto alias Panji Gumilang terus mendapatkan sorotan publik. Selain isu penistaan agama, keterkaitan Ponpes ini dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) kembali diungkit dan mencuat ke permukaan.

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid.

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” tutur Nurwakhid di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Sebagaimana diketahui bersama DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Anti Teror.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme  (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainya”, terangnya.

Hingga saat ini, menurutnya, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” imbuhnya.

Terkait penanganan kasus Al Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas,” pungkasnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Pelatihan Guru di Serang 1

Era Digitalisasi, Perlu Strategi Baru Bentengi Generasi Muda dari Intoleransi dan Radikalisme

Serang – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei harus bisa …

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar copy

Bulan Syawal Kesempatan Umat Islam Jadi Ahli Zikir

Jakarta – Bulan Syawal adalah kesempatan umat Islam menjadi hamba-hamba Allah yang ahli zikir. Syawal sendiri memiliki …