KH Cholil Nafis
KH Cholil Nafis

Sesalkan Perusakan Tempat Ibadah di Sukabumi, MUI: “Hukum Harus Ditegakkan, Bukan Diambil Sendiri”

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keprihatinannya atas insiden perusakan sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk anarkisme dan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Kami menyesalkan tindakan perusakan tersebut. Itu adalah bentuk mengambil hukum ke tangan sendiri, dan itu tidak baik,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah KH Cholil Nafis dikutip dari MUIDigital, Selasa (1/7/2025).

Kiai Cholil mengingatkan bahwa dalam Islam, tujuan mulia tidak boleh dicapai dengan cara yang salah. Ia menolak keras aksi sepihak yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, meskipun dibungkus semangat keagamaan.

“Kalau kita mencegah kemungkaran dengan cara mungkar, itu justru bisa menimbulkan kemungkaran yang lebih besar,” tegasnya.

Ia menilai, langkah yang telah ditempuh oleh aparat desa—dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian—adalah tindakan yang tepat dan patut menjadi contoh bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, Kiai Cholil berharap pihak kepolisian segera merespons laporan yang telah masuk, agar tidak ada pihak yang merasa perlu bertindak sendiri. Ia juga meminta agar masyarakat diberikan kemudahan dalam mendirikan rumah ibadah, selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap semuanya dikembalikan kepada hukum. Mendirikan rumah ibadah dan menjalankan ibadah adalah hak yang dijamin negara,” ungkapnya.

Kiai Cholil pun mengimbau agar tempat-tempat ibadah digunakan sesuai fungsinya, dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan di luar ketentuan yang sah. Di sisi lain, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dengan saling menghormati keyakinan masing-masing.

Agar peristiwa serupa tidak terulang, Kiai Cholil menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif melalui sinergi antara pemerintah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan para ulama setempat.

“Literasi masyarakat tentang aturan beribadah dan pendirian rumah ibadah harus diperkuat. Kita perlu duduk bersama menyatukan ide, dan menjalankan aturan yang sudah ada,” jelasnya.

Ia juga meminta aparat keamanan untuk bertindak cepat dalam menangani kasus ini, agar tidak terjadi eskalasi di lapangan.

“Kepolisian harus mengendalikan situasi dengan bijak. Kalau dibiarkan, bisa memicu ketegangan horizontal yang justru memperburuk suasana,” pungkas Kiai Cholil.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

008879900 1755066058 830 556 1

Kiai Ma’ruf Amin: Pesantren Jadi Pusat Gerakan Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat

JAKARTA — Pondok Pesantren bukan sekedar lembaga pendidikan yang fokus pada keagamaan namun juga lembaga …

prof asrorun niam sholeh 1756616995852 169

Munas MUI 2025 Akan Bahas Fatwa Perpajakan untuk Cari Keadilan Sesuai Syariat

Jakarta – Pajak yang dipungut oleh pemerintah dari rakyat diperuntukkan untuk pembangunan berbagai fasilitas dan …