Mekkah curfew 24 jam
Mekkah curfew 24 jam

Setelah Jam Malam, Kota Suci Mekah dan Madinah Lockdown 24 Jam

Mekah – Setelah memberlakukan jam malam di kota-kota besar seperti Riyad, Mekah, dan Madinah, pemerintah Arab Saudi kembali melanjutkan upaya maksimal memberantas penyebaran virus Corona atau COVID-19. Kali ini, keluar keputusan baru berupa penerapan lockdown total di Mekah dan Madinah selama 24 jam. Artinya, Sejak dikeluarkannya keputusan itu, Kamis (2/4/2020), praktis warga Mekah dan Madinah harus tinggal di rumah.

Dikutip dari laman Arab News, Jumat (3/4/2020), warga Makkah dan Madinah hanya boleh keluar selama beberapa jam saja, yakni pukul 06.00 pagi hingga 15.00. Pada jam tersebut, warga boleh keluar untuk membeli keperluan di daerah tempat tinggal masing-masing.

Belum ada penjelasan kapan aturan ini akan berakhir. Aturan ini tak berlaku bagi orang yang bekerja di sektor-sektor yang dianggap vital. Apotek, supermarket, pom bensin, dan layanan bank juga masih buka. Meski aturan ini serupa lockdown, tetapi pihak Arab Saudi menggunakan istilah curfew.

Pemerintah Saudi juga membatasi pergerakan antar wilayah, kecuali transportasi logistik. Jika warga ingin keluar naik kendaraan roda empat, maka mobil hanya boleh membawa dua orang, termasuk di sopir.

“Kementerian Dalam Negeri tidak akan memberi toleransi kepada mereka yang tak mematuhi regulasi pembatasan dan memamerkan pelanggaran mereka di media sosial, siapapun orangnya,” ujar juru bicara Kemendagri Kolonel Talal Al-Shalhoub.

Kebijakan serupa lockdown ini diambil mengingat kasus Virus Corona di Makkah dan Madinah adalah yang tertinggi di Kerajaan Arab Saudi. Kasus di Makkah ada 48 orang dan Madinah ada 46 orang.

“Tindakan-tindakan preventif telah diambil oleh kerajaan harus dipertahankan, sebab mereka membantu angka (pasien) tetap rendah. Kita tidak ingin orang tua atau muda menderita,” terang Al-Shalhoub.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Gus Rozin copy

Implementasikan UU Pesantren, Majelis Masyayikh Bangun Budaya dan Mutu Kemandirian Pesantren

JAKARTA — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan penjaminan mutu pesantren yang baik …

nasaruddin umar 1762003369729 169

Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar Minta Siswa Kembangkan Inovasi, Bukan Hanya Ilmu Agama

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta kepada seluruh siswa madrasah untuk terus berinovasi …