pembatasan haji 1
pembatasan haji 1

Covid-19 Haramkan 221.000 Calon Jama’ah Haji Indonesia Tunaikan Rukun Islam Ke-5 Tahun Ini

Akibat tidak nampak tanda-tanda penurunan dampak pandemi Corona Virus Desease (Covid-19), bahkan semakin meningkat penyebarannya di seluruh dunia, sehingga tidak saja berpengaruh pada kerugian materi dan korban jiwa, tetapi juga berdampak buruk pula pada tatanan sosial. Aktifitas sosial harus menyesuaikan dengan ‘keterpaksaan’ menutup diri, menjaga jarak antar sesama, menutup beberapa sektor publik untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona. 

Khusus kegiatan keagamaan, meskipun pemerintah telah membuka kelonggaran kepada masyarakat untuk beradabtasi dengan virus corona dengan kebijakan new-normal, namun pelaksanaan beberapa ritual keagamaan belum bisa berjalan secara maksimal karena masih harus melalui berbagai protokoler corona yang ketat dan cukup merepotkan bagi jemaah. Bahkan secara psikologis dengan keberadaan protokoler ketat, justru memicu ketakutan baru jemaah terpapar virus corona dari jemaah lain yang mereka tidak ketahui asalnya sehingga mengurangi ke-khusyu’-an menjalankan ibadah.

Calon Jama’ah Haji Indonesia Gagal Berangkat Ke Tanah Suci

Ibadah haji adalah ziarah Islam tahunan ke Makkah, kota suci umat Islam, dan ritual wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup bagi setiap orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarganya selama ketidak hadirannya di rumah. Ibadah haji juga merupakan satu dari 5 Rukun Islam. Haji adalah demonstrasi solidaritas orang-orang Muslim, dan ketundukan mereka kepada Allah SWT., yang puncak pelaksanaannya pada tanggal 09 Zul Hijjah, yaitu Hari Wukuf di Padang Arafah – Makkah setiap tahun.

Berdasarkan kalender hijriyah puncak pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini (1441 H/ 2020 M) jatuh pada 09-10 Zulhijjah 1441 H. atau bertepatan 30-31 Juli 2020 M. Itu artinya awal Juli 2020 calon jama’ah haji seharusnya sudah mulai berangkat ke Tanah Suci Makkah.

Namun, alih-alih menantikan hari yang diimpi-impikan oleh 221.000 calon jama’ah Indonesia (tahun ini) tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia jauh-jauh hari telah mengeluarkan pengumuman resmi pembatalan keberangkatan Calon Jama’ah haji Indonesia tahun ini. Karena mencegah penyebaran pandemi virus corona dari pumusatan massa yang sangat besar dari berbagai bangsa dan negara di Arab Saudi pada puncak pelaksanaan haji.

Kilas Sejarah Lockdown Tanah Suci dan Pembatasan Haji

Baru-baru ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru pembatasan jumlah calon jama’ah haji. Mereka yang diizinkan akan berkumpul di padang Arafah pada puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini, yaitu dibatasi hanya untuk masyarakat Arab Saudi yang ada di negaranya dan para warga asing dari berbagai negara yang tinggal di negara Arab Saudi saat ini.

Kebijakan ini bukan yang pertama kali dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam membatasi bahkan membatalkan pelaksanaan ibadah haji di kota suci Makkah dalam sejarah perhajian umat islam, karena berbagai alasan politik atau karena penyebaran wabah/epidemi/pandemi, kondisi iklim/cuaca buruk atau krisis monoter, dan lain-lain.

Setidaknya tercatat ada 10 kali musim haji dalam sejarah perhajian umat Islam, yang dibatasi atau dibatalkan karena penyebaran wabah/epedemi/pandemi dan sebab lain, sebagai berikut:

  • Tahun 1814 M, penyebaran wabah dan menewaskan sekitar 8.000 orang di negara Hijaz-KSA.
  • Tahun 1831 M, penyebaran pandemi India yang merenggut nyawa tiga perempat calon jama’ah haji dari seluruh dunia, yaitu bertepatan dengan musim haji tahun 1246 H. Pandemi berlangsung selama musim haji, pandemi diyakini berasal dari India.
  • Tahun 1846 M, penyebaran wabah kolera akut yang berlangsung selama beberapa tahun. Wabah kolera merebak luas di antara calon jama’ah haji, dan hal itu berlangsung selama musim haji hingga 1850 M, kemudian kembali menyebar pada 1865 M dan 1883 M.
  • Tahun 1858 M, Orang-orang Saudi Arabia melarikan diri ke Mesir, karena penyebaran pandemic virus yang parah, membuat orang-orang untuk melarikan diri dari Saudi Arabia ke Mesir, dan melakukan Karantina Kesehatan secara besar-besaran (PSBB) di wilayah Bir Aden-Mesir untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi.
  • Tahun 1864 M, penyebaran pandemi virus berbahaya yang merenggut nyawa 1000 calon jama’ah haji meninggal setiap hari.
  • Tahun 1871 M, Kota Madinah disereng penyebaran pandemi virus yang memaksa negara Mesir mengirimkan tenaga medis besar-besaran ke lokasi-lokasi tempat konsentrasi para calon jama’ah haji di Saudi Arabia dan membangun karantina kesehatan di berbagai tempat seperti di Makkah, di sepanjang ruas jalan antara Makkah ke Madinah.
  • Tahun 1892 M, Mayat-mayat berserakan di pusat-pusat konsentrasi calon jama’ah haji di Arab Saudi karena pandemi virus kolera yang menyebar bertepatan dengan musim haji, sehingga mayat-mayat menumpuk, tidak ada waktu untuk menguburkan mereka, dan kasus kematian meningkat di Arafat dan memuncak di Mina.
  • Tahun 1895 M, penyebaran pandemi tipus, pandemi demam tifoid atau disentri menyebar pada rombongan calon jama’ah haji yang berada Madinah dan berangsur melemah/tidak menyebar ketika di Arafat. Dan kemudian berangsur berakhir di Mina.
  • Tahun 1987 M, penyebaran epedemi Meningitis yang parah, dan menyebabkan setidaknya 10.000 calon jama’ah haji yang terinfeksi.
  • Berdasarkan catatan seorang peziarah dari anggota militer Rusia, yaitu Abdel Aziz Dolchen dalam buku hariannya “Haji seratus tahun yang lalu, yang mengunjungi Makkah antara tahun 1898 dan 1899. Ia menceritakan bahwa terjadi penyebaran epidemi mulai muncul Arafat dan semakin berkembang di Mina, dan pandemi berlangsung sepanjang musih haji tahun itu. Dolchen mengatakan bahwa ia melihat ada karantina kesehatan di Makkah dan Madinah, dan ada pula (laksana) rumah sakit/klinik keliling dengan kapasitas untuk 30 pasien, dan terdapat pos-pos pelayanan gratis dan ambunce. Kota haji benar-benar lumpah pada saat itu karena pandemic sangat parah.
  • Menurut Ibn Katsir dalam kitabnya yang terkenal “al-Bidayah wan-Nihayah”, menceritakan bahwa pada tahun 357 H terjadi penyebaran pandemi Mesir dan pertama kali muncul dan langsung menyebar di Kota Makkah, banyak sekali makhluk ciptaan Allah yang meninggal termasuk unta-unta yang mengangkut rombongan calon jama’ah haji di dalam perjalanan. Pada tahun itu sedikit yang datang ke Makkah, tetapi lebih banyak datang setelah bulan haji.
Bagikan Artikel ini:

About Dr. Med Hatta

Koordinator Himpunan Alumni Marokko di Indonesia (HIMAMI)

Check Also

haji 2020

Hukum Menunaikan Haji Lebih dari Satu Kali

Berdasarkan kesepakatan ulama bahwa ibadah haji diwajibkan hanya satu kali saja seumur hidup dan jika sudah menunaikannya maka gugurlah kewajiban itu.

kota makkah

Kota Makkah (4) : Sentra Bisnis Tertua dan Pusat Spiritual dan Sosial Umat

Dahulu Kota Makkah tidak hanya menjadi pusat spiritual tetapi juga aktifitas sosial dan ekonomi dari berbagai negara.