Siapa dan Kapan Harus Berkurban?

Terlepas dari perbedaan pendapat soal hukum berkurban lalu siapakah yang harus dan memenuhi kriteria untuk melaksanakan napak tilas Ibrahim tersebut Semua kalangan ulama baik yang berpendapat wajib maupun yang sunnah dalam berkurban sepakat bahwa syarat yang harus terpenuhi bagi seseorang yang hendak berkurban haruslah orang yang mampu Dalam banyak hal ketika berhubungan dengan persoalan mengeluarkan harta Islam selalu mematok kreteria mampu Misalnya ibadah haji hanya bagi mereka yang mampu zakat harta bagi mereka memiliki harta mencapai ukuran 1 nisab dan zakat fitrah pun juga demikian Syarat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan dan menghindari kesulitan Lalu bagaimana kriteria mampu dalam berkurban Masing masing ulama memiliki kriteria tersendiri kapan seseorang disebut mampu sehingga terkena beban taklif untuk melaksanakan kurban Menurut Hanafiyah disebut mampu jika seseorang mempunyai harta senilai 200 dirham melebihi kebutuhan tempat tingal sandang pangan dan keluarga yang berada dalam tanggungannya Malikiyah memberi Batasan mampu dengan ukuran mempunyai harta yang dapat dibelikan hewan kurban yang dimaksud dengan catatan harta tersebut tidak akan dibutuhkan dalam setahun berjalan untuk keperluan yang genting Bahkan seandainya mampu mencari talangan hutang maka diperbolehkan berhutang terlebih dahulu Baca juga Hukum Dan Hikmah BerkurbanMenurut golongan Syafi iyah mampu berarti mempunyai harta seharga hewan kurban yang dimaksud dan lebih dari kebutuhan dia dan orang yang menjadi tanggungannya pada saat Hari Raya Idul Adha dan hari tasyriq tanggal 11 12 13 Dzul Hijjah Sementara menurut Hanabilah kemampuan itu diukur dengan kemampuan seseorang mendapatkan harta seharga hewan kurban yang dimaksud walaupun dengan cara berhutang dan meyakini mampu untuk membayar hutangnya di kemudian hari Bahasan berikutnya yang tak kalah penting adalah soal kriteria sahnya berkurban Apa saja hal hal yang harus terpenuhi agar ibadah kurban sah secara syar i Pertama terkait dengan hewan kurban yaitu hewan kurban harus terbebas dari cacat yang menyebabkan berkurangnya daging atau membahayakan kesehatannya Seperti 4 macam cacat yang disepakati ulama tidak memenuhi kreteria hewan kurban yaitu hewan yang buta sebelah sedang sakit berkaki pincang dan kurus ceking Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah berikut Artinya Empat hal yang tidak boleh ada dalam hewan kurban buta sebelah matanya sakit yang tampak pincang yang jelas bengkoknya dan kurus kering yang tidak bersumsum Kedua terkait waktu penyembelihan Hewan kurban haruslah disembelih pada waktu yang telah ditentukan Semua ulama sepakat bahwa waktu yang paling utama adalah saat Hari Raya Idul Adha sebelum matahari zawal menggelinding ke arah barat dan bahwa penyembelihan yang dilakukan sebelum shalat Idul Adha atau pada malam hari raya tidak sah sebagai ibadah kurban Perbedaan di kalangan ulama terkait tentang waktu ini berkisar pada berapa lama batasan waktu yang diperbolehkan bukan yang utama menyembelih hewan kurban Menurut Malikiyah Hanafiyah dan Hanabilah boleh dilakukan pada tanggal 10 11 dan 12 Dzul Hijjah Sedangkan Syafi iyah menambah waktu selain saat hari raya boleh disembelih pada hari hari tasyriq tanggal 11 12 dan 13 Dzul Hijjah Jadi totalnya 4 hari yaitu tanggal 10 11 12 dan 13 Dzul Hijjah Jadi bagi umat Islam yang mampu dan tidak ingin menyia nyiakan ibadah yang paling disukai Allah pada bulan haji ini segerelah mempersiapkan diri untuk berkurban Wallahu a lam Zainol Huda Alumni Ma had Aly Situbondo dan Dosen STAIM Sumenep

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …