Bagaimana Hukum Berkurban secara Kolektif?

Peruntukan hewan kurban menurut fikih yang selama ini dipahami mayoritas masyarakat Indonesia adalah satu ekor kambing hanya boleh diatasnamakan satu orang sedangkan satu ekor sapi boleh diatasnamakan 7 orang Lalu bagaimana menyikapi kurban yang dilakukan oleh lembaga atau instansi tertentu dengan melibatkan seluruh siswa atau karyawan untuk berpartisipasi dalam hewan kurban Hal tersebut berawal dari hadis Rasulullah riwayat Muslim berikut ini Artinya Kami keluar bersama Rasulullah Saw untuk memulai ibadah haji lalu Rasulullah memerintahkan kami untuk berkongsi dalam unta dan sapi setiap tujuh orang dari kami satu ekor unta Hadis ini sebenarnya berbicara dalam konteks hadyu yakni sembelihan yang wajib kepada jamaah haji Sedangkan ibadah kurban yang dilakukan oleh kaum muslimin di luar jamaah haji dianalogikan dengan hadyu ini sehingga menghasilkan kesimpulan yang sama bahwa satu ekor unta dan sapi untuk 7 orang Oleh karena itu persoalan ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh Golongan Hanabilah membolehkan sembelihan hewan kurban baik kambing sapi maupun unta untuk satu keluarga berapapun jumlahnya Demikian juga kalangan Malikiyah memperkenankan satu ekor gibas sapi dan unta atas nama pihak yang berkurban dan keluarganya dengan syarat mereka adalah kerabat ditanggung nafkahnya dan tinggal satu atap Argumentasi mereka yang membolehkan kurban untuk orang banyak adalah perbuatan fi liyyah Rasulullah dari riwayat Aisyah bahwa Nabi pernah berkurban satu ekor gibas untuk beliau sendiri dan keluarganya Dalam riwayat lain juga diceritakan bahwa Rasulullah pernah berkurban dua ekor gibas satu ekor untuk beliau dan keluargnya satu ekor berikutnya untuk ummat Muhammad Baca juga Siapa dan Kapan Harus Berkurban Saat sembelihan hewan yang pertama beliau bersabda ini atas nama Muhammad dan keluarga Muhammad Giliran sembelihan kedua beliau bersabda ini atasa nama orang yang beriman kepadaku dan membenarkanku dari kalangan ummatku Do a yang diucapkan beliau saat menyembelih kurban dan ini juga disunnahkan untuk orang yang melaksanakan ibadah kurban adalah Artinya Ya Allah semoga Engkau mengabulkan persembahan dari Muhammad dan keluarga Muhammad Al Khatthabi menjadikan do a ini sebagai landasan argumentasi bahwa satu ekor kambing bisa datasnamakan satu keluarga berapapun jumlahnya Praktik ini juga dilakukan oleh para sahabat seperti Abu Hurairah dan Ibnu Umar menurut suatu riwayat bahkan juga dilakukan oleh shabat Ali Dengan lantang As Syaukani mengatakan bahwa satu ekor hewan kurban mencukupi untuk satu keluarga meskipun terdapat seratus jiwa dalam keluarga tersebut Bahkan Imam Al Mawardi memperkenankan pemerintah berkurban atas nama kaum muslimin yang biayanya diambilkan dari kas negara baitul mal Karena itulah satu ekor hewan kurban tidak hanya berlaku untuk satu orang tetapi bisa diatasnamakan satu keluarga yang berada dalam tanggungannya Demikian juga lembaga pendidikan perusahaan dan perkantoran bisa mengatasnamakan kurbannya untuk seluruh pegawai dan satffnya Pun demikian juga negara yang menanggung amanat seluruh warga negaranya bisa mengatasnamakan kurban itu untuk seluruh warga Indonesia yang muslim yang diambilkan dari kas negara Adapun do a saat menyembelih hewan kurban dengan diawali basmalah dan takbir Artinya Ya Allah ini adalah nikmat dan karunia Mu dan aku persembahkan kepada Mu maka terimalah persembahan dariku Wallahu a lam Zainol Huda Alumni Ma had Aly Situbondo dan Dosen STAIM Sumenep

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …