Tag Archives: bermakmum pada imam yang tidak disenangi

Hukum Bermakmum Pada Imam yang Tidak Disenangi

shalat jamaah

Dalam Shahih Muslim dijelaskan, yang berhak menjadi imam adalah yang paling fasih membaca al Qur’an, kemudian yang paling paham sunnah (faqih), yang lebih dulu hijrah, dan kemudian yang lebih awal memeluk agama Islam. Di era sekarang, maka yang dipertimbangkan adalah dua hal yang pertama; paling fasih dan yang paling alim (faqih). Sebab hijrah dan siapa yang lebih dulu memeluk agama …

Read More »