Tag Archives: cabang keempat

Kaidah Fikih Cabang Kelima: Menghargai Tradisi

tradisi

Kaidah fikih cabang yang mengekor di bawah naungan kaidah induk kelima, yakni al-‘adah muhakkamah (Tradisi/urf dapat dijadikan pijakan hukum) cukup beragam. Di antaranya terdapat kaidah yang searti dengan kaidah induknya. Kaidah yang searti ini akan ditampilkan bersama kaidah cabang yang lain dalam satu bahasan. Di antara kaidah cabang yang senada dengan kaidah induknya seperti berikut ini: اِسْتِعْمَالُ النَّاسِ حُجَّةٌ يَجِبُ …

Read More »