Tag Archives: kaidah cabang

Kaidah Fikih Cabang Kelima: Adat Sebagai Tolak Ukur

adat tolak ukur

Adat atau kebiasaan dapat dijadikan tolak ukur dalam memutuskan perkara, kecuali ada bukti yang membantahnya. Dalam dunia peradilan Islam, pendakwa (mudda’i) harus mendatangkan bukti-bukti dan saksi, sementara terdakwa (mudda’a ‘alaih) cukup dengan bersumpah untuk menyangkal tuduhan-tuduhan yang diarahkan terhadap dirinya (al-bayyinah ‘ala manidda’a wa al-yamin ‘ala man ankara). Hal itu merupakan pedoman bagi hakim dalam memutuskan sengketa. Selain itu, ada …

Read More »

Kaidah Fikih Cabang Keempat: Darurat Tak Menggugurkan Hak

darurat dan hak

Dalam kondisi terdesak dan terpaksa seseorang diperbolehkan melakukan hal yang dilarang dan yang tidak dibolehkan dalam keadaan normal. Sebagaimana kaidah al-dlarurat tubihul mahdhurat. Kenyataan yang terjadi terkadang tindakan tersebut bersangkut paut dengan hak orang lain. Artinya, kebolehan dalam kondisi darurat tidak lantas menegasikan hak yang lain. Islam sangat menjaga dan menghormati hak orang lain. Lalu apakah dispensasi hukum yang disebabkan …

Read More »