Tag Archives: kaidah mashlahah

Kaidah Fikih: Tanggung Jawab Berbanding Maslahat

keseimbangan

Equilibrium mampu mempertahankan keberlangsungan kehidupan dalam berbagai aspek. Kaidah ini merupakan kaidah cabang dari sebelumnya, masih seputar tema keseimbangan. Perbedaan dengan kaidah sebelumnya terletak pada tataran teknis saja. Jika kaidah sebelumnya berbicara tanggung jawab yang tentu mengandung resiko, baru kemudian diimbangi dengan hasil atau manfaat yang diterima. Sebaliknya, kaidah ini berbicara soal manfaat terlebih dahulu, baru sebagai konsekuensi manfaat yang …

Read More »