keseimbangan
keseimbangan

Kaidah Fikih: Tanggung Jawab Berbanding Maslahat

Equilibrium mampu mempertahankan keberlangsungan kehidupan dalam berbagai aspek. Kaidah ini merupakan kaidah cabang dari sebelumnya, masih seputar tema keseimbangan. Perbedaan dengan kaidah sebelumnya terletak pada tataran teknis saja.

Jika kaidah sebelumnya berbicara tanggung jawab yang tentu mengandung resiko, baru kemudian diimbangi dengan hasil atau manfaat yang diterima. Sebaliknya, kaidah ini berbicara soal manfaat terlebih dahulu, baru sebagai konsekuensi manfaat yang didapat, tentu harus siap dengan kerugian (dlarar) yang ditimbulkan.

Bunyi kaidahnya sebagaimana berikut:

اَلْغُرْمُ بِاْلغُنْمِ.

 (Al-ghurmu bi al-ghunmi)

Artinya: “Kerugian diimbangi dengan manfaat (keuntungan) yang diterima.”

Ghurm adalah kondisi yang mengharuskan seseorang mengeluarkan harta (biaya) atau tenaga. Sementara ghunm adalah manfaat atau hal menyenangkan yang diterima oleh seseorang yang ditimbulkan oleh suatu kondisi. 

Maksud kaidah ini bahwa kerugian yang harus ditanggung oleh seseorang sudah sebanding dengan manfaat yang diterimanya. Ia harus bersedia mengorbankan harta atau tenaga untuk sesuatu yang manfaatnya telah dan akan dirasakan serta kembali pada dirinya.

Aplikasi kaidah: Biaya pengembalian barang pinjaman harus ditanggung oleh pihak yang meminjam (musta’ir), karena ia telah mendapatkan manfaat dari barang yang dipinjam(mu’ar). Ini berbeda dengan biaya pengembalian barang titipan yang harus dibebankan kepada pemilik barang, orang yang menitipkan (mudi’), karena manfaat penitipan barang kembali untuk kemaslahatan pemilik barang, bukan kepada pihak yang menerima titipan (muda’).

Biaya pembuatan dokumen akte kepemilikan rumah atau tanah dibebankan kepada pembeli, karena dokumen tersebut menjadi bukti dan legalitas pindahnya kepemilikan rumah atau tanah kepada pembeli, manfaat dari akte tersebut kembali kepada pembeli. Kebutuhan hidup anak yang terlantar dibebankan terhadap kas negara, sebab ketika anak tersebut meningal dunia, harta peninggalannya akan dikembalikan kepada kas negara.

Hikmah kaidah dalam kehidupan: jangan terlena di saat bahagia, sehingga kita lupa segala, karena dibalik kebahagiaan yang melenakan akan datang kesedihan sebagai gantinya. Berbahagialah sekedarnya saja, sepantasnya saja, dan jangan lupa untuk bersyukur kepada Dzat Yang Menganugerahi kebahagiaan, sehingga kebahagiaan tetap berada di jalur ridla-Nya, maka kebahagiaan akan terus bersemai sepanjang masa.[]

Wallahu a’lam Bisshawab.

Referensi primer:

Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, Dar ‘Imar, 1998.

Ahmad bin Syekh Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Damasykus: Dar al-Qalam, 1989.

Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’, Beirut: Dar al-Fikr, 2009.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …