tidak sengaja
tidak sengaja

Kaidah Fikih: Faktor Tidak Sengaja Bukanlah Alasan Menggugurkan Tanggung Jawab

Pepatah agama menyatakan, manusia tempat salah dan lupa. Disebut manusia yang dalam bahasa Arab adalah al-insan dikarenakan sifat lupa yang melekat kepadanya, summiya al-insan li nisyanih. Sudah menjadi kodrat manusia bahwa salah dan lupa terkadang timbul bukan karena faktor kesengajaan.

Akan tetapi, Islam sangat menghargai dan menjunjung tinggi kepemilikan dan hak orang lain. Dalam kaitan ini, Islam mengharamkan tindakan semena-mena terhadap hak milik orang lain, semisal gasab (menggunakan milik orang lain secara tidak sah, tanpa meminta izin terlebih dahulu). Tindakan tidak sengaja yang berkaitan dengan kepemilikan orang lain tetaplah harus dipertanggung jawabkan, bukan berarti terbebas dari beban tanggung jawab, sebagaimana kaidah fikih berikut ini:

اَلْمُبَاشِرُ ضَامِنٌ وَاِنْ لَمْ يَتَعَمَّدْ.

 (Al-mubasyir dlaminun wa in lam yata’ammad)

Artinya: “Pelaku tetaplah bertanggung jawab sekalipun tidak sengaja”

Maksud kaidah ini bahwa pelaku suatu perbuatan tetap memiliki tanggung jawab sepenuhnya terhadap apa yang diperbuat meskipun tanpa unsur kesengajaan. Faktor ketidaksengajaan hanya menggugurkan dosa bagi pelaku, namun tidak membebaskan tanggung jawab sebagai orang yang bersentuhan langsung dengan kejadian.

Tanggung jawab tersebut terkait dengan kerusakan barang/harta dan jiwa manusia. Aksi yang dilakukan pelaku menjadi alasan kuat dan penyebab terjadinya kerusakan. Dengan demikian, unsur ketidaksengajaan tidak cukup kuat untuk menggugurkan tanggung jawab. (Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’, hal. 566., Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, hal. 155).

Aplikasi kaidah: Andai kata Mas Joni terpeleset kemudian terjatuh dan menimpa Mas Mughni yang sedang berjalan di sampingnya sambil membawa laptop, lalu laptop pun terjatuh dan mengalami kerusakan, maka Mas Joni harus bertanggung jawab terhadap kerusakan laptop tersebut, sekalipun Mas Joni tidak sengaja menjatuhkan laptop karena terpeleset.

Dengan santainya Johan menyantap bungkusan roti tawar yang ada di ruang tamunya, tanpa basa-basi dan ba-bi-bu ia lahap sampai habis, karena menduga roti tersebut adalah miliknya yang sempat ia beli tadi pagi di mini market depan rumahnya. Namun, ternyata roti tersebut milik teman yang sedang bertamu ke rumahnya, sedangkan miliknya masih tersimpan rapi di kulkas. Ia makan roti tadi bukan atas dasar kesengajaan, tetapi ia menduga roti miliknya, maka Johan bertanggung jawab untuk mengganti roti terbut. (Ahmad bin Syekh Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, hal. 453).

Seorang kuli bangunan sedang mengangkut semen di punggungnya. Karena melewati medan yang sulit semen yang ia bawa terjatuh dari punggung dan menimpa kaca mata mahal milik teman satu timnya, lalu kaca mata pun pecah, maka kuli tersebut harus bertanggung jawab terhadap kerusakan kaca mata itu, sekalipun ia memecahkan dengan tidak sengaja. (Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’, hal. 566).    

Hikmah kaidah dalam kehidupan: Tetap berhati-hati dalam bertindak. Sifat salah dan lupa yang menjadi kodrat manusia janganlah dijadikan sebagai topeng untuk membenarkan dan melegitimasi tindakan yang kita lakukan.Tetap berusaha menjadiyang terbaik dalam setiap ikhtiar yang kita lakukan! []

Wallahu a’lam Bisshawab.

Referensi utama:

Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, hal. 155.

Ahmad bin Syekh Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, hal. 453.

Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’, hal. 566.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …