kaidah fikih ungkapan
kaidah fikih ungkapan

Kaidah Fikih: Legalitas Syariat Menafikan Tanggung Jawab

Sesuatu yang dianggap benar dalam dunia ini tidak selalu berbanding lurus dengan kebaikan. Kebenaran tidak selalu berjalan monoton dan ajek. Kebenaran memiliki aspek keliru jika dipotret dari sudut pandang tertentu. Sebaliknya, sesuatu yang dianggap salah dalam konteks tertentu justru mengandung kebaikan.

Konsep inilah yang kemudian memunculkan adagium, tak ada kebenaran yang sejati, tak ada kebenaran yang hakiki. Keragaman dan pluralitas menjadikan segala sesuatu tidak ada yang tunggal, bahkan kebaikan pun memiliki sisi kejelekan, semua serba beragam dan plural.

Misalnya, dalam pandangan umum berbohong dan perbuatan mencuri itu tidak baik. Semua jenis manusia yang memiliki akal sehat akan mengatakan bahwa berbohong dan mencuri itu merupakan perbuatan keji. Namun, berbohong demi menyenangkan dan menyanjung isteri serta perbuatan mencuri ilmu justru merupakan sesuatu yang baik, karena sudah mendapat rekomendasi dari syariat.

Sesuatu yang sudah diizinkan oleh syariat sudah cukup menjadi bekal kebolehan melakukan suatu perbuatan secara legal (al-iktifa’ bi idzni al-syar’i). Bahkan, pembolehan yang bersumber dari syariat terkadang menafikan tanggung jawab, sebagaimana kaidah berikut:

اَلْجوَاَزُ الشَّرْعِيُّ يُنَافِي الضَّمَانَ.

 (Al-jawaz al-syar’iy yunafi al-dlaman)

Artinya: “Pembolehan yang bersumber dari syariat meniadakan ganti rugi/tanggung jawab.”

Maksud kaidah ini bahwa segala sesuatu yang boleh dilakukan atas dasar syariat, jika dalam pelaksanaannya menimbulkan mudarat atau kerugian, maka pelaku tidak memiliki tanggung jawab. Artinya, izin yang diberikan oleh syariat menafikan adanya tanggung jawab dan ganti rugi.

Namun, keterbebasan dari tanggung jawab dibatasi oleh dua syarat: pertama, perkara yang diizinkan oleh syariat bukanlah tergolong hal yang dipersyaratkan harus selamat, terhindar dari mudarat dan kerusakan. Kedua, tidak menyebabkan rusaknya harta orang lain untuk kepentingan dirinya. (Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, hal. 151-152., Ahmad bin Syekh Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, hal. 449., Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’, hal. 539).

Oleh karena itu, jika dua syarat di atas tidak terpenuhi maka kerusakan dan mudarat yang ditimbulkan tetap menjadi tanggung jawab pelaku, meskipun diizinkan oleh syariat. Misalnya, seorang guru diperbolehkan melakukan ta’zir (memberi sanksi) fisik terhadap murid dalam rangka mendidik. Namun, sanski yang diberikan tetap harus memperhatikan keselamatan murid. Jadi, izin yang diberikan syariat kepada seorang guru dalam hal sanksi disyaratkan harus memperhatikan keselamatan murid. Dengan demikian, jika sanksi yang diberikan guru sampai menciderai murid, maka dalam hal ini guru tetap harus bertanggung jawab, karena izin yang diberikan syariat mempersyaratkan harus memperhatikan keselamatan murid. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid VII, hal. 529).

Demikian juga, orang yang dalam kondisi darurat harus mengambil harta orang lain demi untuk menyelamatkan jiwanya tetap harus bertanggung jawab terhadap harta yang digunakan, meskipun syariat mengizinkan dalam kondisi terpaksa mengambil harta orang, karena rusaknya harta tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri. Oleh sebab itu, dua contoh tersebut tidak dapat dimasukkan dalam kaidah ini, karena tidak memenuhi dua syarat di atas. (Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’, hal. 541).

Aplikasi kaidah: penerima barang titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan benda yang dititipkan selama tidak lalai dalam menjaga amanah, meskipun ia tempatkan di tempat lain yang setara dari segi keamanannya dengan tempat semula. Karena memindahkan tempat barang titipan diperbolehkan secara syar’i, sehingga jika terjadi kerusakan penerima titipan tidak menanggung ganti rugi.

Dalam akad sewa mobil yang dibatalkan, pihak yang menyewa diperbolehkan menahan mobil yang disewa sebagai jaminan uang sewa yang telah dibayarkan agar dikembalikan oleh pihak rental mobil. Jika terjadi kerusakan pada mobil yang ditahan dalam masa penahanan, pihak penyewa tidak menanggung ganti rugi selama tidak lalai dalam menggunakan. Karena menahan mobil tersebut mendapat pembenaran (izin) secara syar’i yang meniadakan tanggung jawab ganti rugi. (Ahmad bin Syekh Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, hal. 450).    

Hikmah kaidah dalam kehidupan: apapun yang kitalakukan jika tetap memperhatikan dan sesuai dengan ketentuan syariat akan tetap selamat dan mempunyai landasan kuat dalam melangkah dan bertindak. Gunakan aturan syariat secara proporsional agar engkau selamat dunia akhirat. Asal langkah dan tindakanmu sesuai rambu-rambu syariat, maka biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu! []

Wallahu a’lam Bisshawab.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …