kaidah fikih kondisi dinamis
kaidah fikih kondisi dinamis

Kaidah Fikih: Tanggung Jawab Dipundak Pelaku

Berani berbuat berani bertanggung jawab, sebuah ungkapan yang lazim digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Suatu perbuatan yang berkonsekuensi hukum jika menimbulkan tanggung jawab, tentu yang logis bertanggung jawab atas semuanya adalah si empunya perbuatan (pelaku). Tak peduli perbuatan itu dilakukan atas inisiatif siapa.

Hukum yang didefinisikan dengan titah Allah yang menyasar perbuatan mukalaf, memang menjadikan perbuatan (al-fi’l) sebagai objek. Dengan demikian, segala bentuk perbuatan yang menempel pada person tertentu akan dikembalikan segala konsekuensinya kepada yang berbuat/pelaku sebagaimana kaidah berikut ini:

يُضَافُ اْلفِعْلُ اِلىَ اْلفَاعِلِ لَا اِلىَ اْلآمِرِ مَالَمْ يَكُنْ مُجْبَرًا

 (Yudlafu al-fi’il ial al-fa’il la ila al-amir malam yakun mujbaran)

Artinya: “Suatu perbuatan dihubungkan kepada pelakunya, bukan kepada siapa yang menyuruhnya, selama pelaku tidak dalam kondisi terpaksa .”

Maksud kaidah ini bahwa hukum suatu perbuatan dikaitkan langsung dengan pelakunya, dengan catatan pelaku adalah orang yang cakap hukum (aqil-baligh), bukan dikaitkan dengan siapa yang memerintahkan. Karena kaidah fikih menyatakan, perintah untuk berbuat sesuatu yang berhubungan dengan milik orang lain dengan sendirinya menjadi batal.

Dengan begitu, perintah tersebut menjadi sia-sia dan dianggap tidak ada, sehingga jika perintah tetap dilaksanakan maka yang bertanggung jawab adalah pelaku langsung, bukan yang memerintahkan. Di samping itu, rambu-rambu syariat menggariskan tidak boleh mentaati manusia dalam hal kemaksiatan.

Akan tetapi, ketentuan di atas berlaku jika si pelaku dalam kondisi bebas memilih, bukan karena terintimidasi dan tertekan secara psikologis (dipaksa). Sementara jika pelaku dalam kondisi dipaksa oleh pihak yang menginstruksikan, maka konsekuensi hukum dikaitkan dengan yang memberikan instruksi/perintah (amir/mukrih), bukan lagi tanggung jawab pelaku (fa’il/mukrah). Karena pelaku dalam kondisi terpaksa layaknya alat di tangan orang yang memaksa. Namun, dalam mazhab Hanbali konsekuensi ditanggung berdua antara pelaku yang dipaksa dan orang yang memaksa.

Aplikasi kaidah: Kifli menyuruh Cavin melemparkan handphone si Hasan ke selokan. Tanpa berpikir panjang Cavin melempar begitu saja handphone tersebut yang akhirnya menyebabkan handphone itu mati karena kemasukan air, maka Cavin lah yang bertanggung jawab memperbaiki handphone tersebut hingga normal kembali. Sebab dialah pelaku pelemparan handphone, meskipun atas suruhan si Kifli, dan Cavin melakukannya dengan suka rela, tanpa dipaksa.

Namun, ada beberapa kondisi yang mengkaitkan tanggung jawab kepada orang yang menyuruh, bukan kepada pelakunya. Hal demikian jika status orang yang memerintahkan (amir) merupakan: (1) ayah dari pelaku; (2) penguasa; (3) majikan dari pekerja khusus yang disewa. (Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, hal. 154.)

Selain itu, keyakinan pelaku bahwa apa yang diperintahkan merupakan suatu kebenaran juga menggagalkan tanggung jawab si pelaku dan tanggung jawab beralih kepada amir. Misalnya, Ali meminta tolong Indra untuk memotong seekor ayam jantan yang akan mereka gunakan dalam acara makan-makan bersama temannya. Dalam sangkaan Indra ayam tadi jelas milik si Ali, namun ternyata ayam tersebut milik tetangga Ali, maka yang bertanggung jawab adalah Ali, meskipun pelaku potong ayam adalah Indra. (Ahmad bin Syekh Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, hal. 444).    

Hikmah kaidah dalam kehidupan: dalam kondisi dan situasi apapun tetap gunakan akal sehat secara jernih, jangan asal ikut. Hindari bertindak secara ceroboh dan tanpa pertimbangan yang matang, karena setiap perbuatan akan dipertanggung jawabkan oleh pelakunya sendiri, sebelum melibatkan orang lain. []

Wallahu a’lam Bisshawab.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …