Tag Archives: kaidah tentang bukti

Kaidah Fikih: Bukti yang Valid Sama dengan Kenyataan

kaidah tentang bukti

Kaidah asal menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap individu terbebas dari segala tanggung jawab, tuduhan, gugatan, dan segala hal yang berupa pembebanan dan ganti rugi. Hukum asal ini akan terus berlangsung secara normal, kecuali ditemukan dalam kenyataan individu tersebut telah melakukan hal-hal yang berakibat berubahnya hukum bara’ah (keterbebasan dari segala bentuk tanggung jawab). Misalnya, secara sah dan nyata seseorang telah melakukan …

Read More »