kaidah tentang bukti
kaidah tentang bukti

Kaidah Fikih: Bukti yang Valid Sama dengan Kenyataan

Kaidah asal menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap individu terbebas dari segala tanggung jawab, tuduhan, gugatan, dan segala hal yang berupa pembebanan dan ganti rugi. Hukum asal ini akan terus berlangsung secara normal, kecuali ditemukan dalam kenyataan individu tersebut telah melakukan hal-hal yang berakibat berubahnya hukum bara’ah (keterbebasan dari segala bentuk tanggung jawab). Misalnya, secara sah dan nyata seseorang telah melakukan akad nikah dengan perempuan yang sah dinikahi secara syar’i, maka ia mempunyai tanggungan kewajiban nafkah terhadap isterinya. Secara gentel ia mengakui bahwa dialah yang melakukan pembunuhan terhadap ahli warisnya yang baru saja meninggal, maka ia akan terhalang untuk mendapatkan hak harta warisan.

Lalu bagaimana seandainya hukum asal tersebut akan ‘dirusak’ dan diusik oleh orang lain yang datang dengan membawa seabrek bukti-bukti bahwa ia telah melakukan hal-hal yang berefek tanggung jawab? Bahwa ia ternyata tidak lagi terbebas dari tanggung jawab. Apakah bukti-bukti tersebut berstatus sama dengan kenyataan yang dapat disaksikan langsung sebagaimana terjadinya akad nikah dalam contoh di atas? Jawaban akan ditemukan dalam kaidah fikih berikut ini:

اَلثَّابِتُ بِاْلبُرْهَانِ كَالثَّابِتِ بِاْلعِيَانِ.

 (al-tsabit bil burhan ka al-tsabit bil ’iyan)

Artinya: “Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan bukti-bukti, (berstatus) sama dengan sesuatu yang terjadi dalam kenyataan.”

Dalam redaksi lain dinyatakan:

اَلثَّابِتُ بِاْلبَيِّنَاتِ كَالثَّابِتِ بِاْلمُعَايَنَةِ.

Maksud kaidah ini bahwa bukti-bukti yang valid dan kuat berstatus sama dengan kenyataan yang sedang terjadi dan dapat disaksikan. Dimaksud dengan burhan dalam redaksi kalimat pertama adalah bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum. Artinya, dalam persidangan di meja hijau, bukti-bukti yang terkumpul di hadapan hakim berupa kejadian-kejadian yang diceritakan para saksi, berkas-berkas pendukung, dan analisis terhadap semuanya, mempunyai kekuatan yang sama dengan kenyataan yang dapat dilihat dan diindera. Dengan demikian, seorang hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan kekuatan bukti-bukti tersebut, meskipun tidak melihat langsung secara nyata, dan hal tersebut sah secara hukum syariat.

Keputusan hakim berdasarkan bukti-bukti kuat tersebut dapat dibenarkan, meskipun masih berkemungkinan, dalam kenyataan yang sebenarnya, terjadi hal yang sebaliknya. Semisal saksi berbohong dan menutupi kebenaran yang terjadi. Seorang hakim tidak dibebani dan diharuskan menyelidiki dan mengetahui hakikat dan kebenaran yang terjadi, hal itu di luar kemampuan hakim. Bagi hakim cukup mendasarkan keputusan atas bukti-bukti dan berkas pendukung yang dinilai valid dan kuat. Mengenai hal ini Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، وَأَقْضِىَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا ، فَلاَ يَأْخُذْ ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ  

Artinya: “Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, kalian datang kepadaku mengadukan perkara, barangkali di antara kalian terdapat orang yang lebih lihai dan pintar dalam berargumentasi dari pada yang lain, lalu aku putuskan sesuai dengan apa yang aku dengar, maka barang siapa yang aku putuskan (dengan menzalimi) hak saudaranya, hendaknya jangan diambil, karena sesungguhnya ia aku ambilkan sepotong dari api neraka.” (Shahih Bukhari, No. 7169).

Aplikasi kaidah: berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi (al-burhan/al-bayyinat), hakim menetapkan Pak Samsu sebagai tersangka kasus pencurian yang merugikan ratusan juta rupiah, sebagaimana hal yang sama juga diberlakukan terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh sekelompok preman yang tertangkap basah sedang beraksi (bil ‘iyan/mu’ayanah). 

Hikmah kaidah dalam kehidupan: Tak ada yang mengerti isi hati manusia, hanya dirinya dan Sang Pemilik Jiwa. Manusia hanya mampu menilai secara lahir dan yang tampak saja. Tak perlu membuktikan kebenaran yang hakiki, cukuplah indikasi-indikasi luar saja itu sudah mewakili. Nahnu nahkumu biz zawahir, wa Allahu yatawllas sarair, kita hanya menilai dan mengambil keputusan berdasarkan yang tampak, sementara yang samar dan tersembunyi Allah-lah yang menguasai.[]

Wallahu a’lam Bisshawab.

Referensi utama:

Ahmad bin Syekh Muhammad al-Zarqa’, Syarh al-Qawaid al-Fiqhiyyah, hal. 367.

Muhammad Mushthafa al-Zuhaili, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba’, hal. 580.

Ibrahim Muhammad Mahmud al-Hariri, Al-Madkhal ila al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kulliyah, hal. 189.

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …