Kaidah ini berbicara tentang sesuatu yang keberadaannya menjadi asal dan pondasi terhadap keberadaan yang lain. Jika asal atau dasar gugur, sesuatu yang berpijak kepadanya juga gugur. Pondasi, dasar, asal, al-ashl (bahasa Arab) adalah sesuatu yang dijadikan pijakan oleh sesuatu yang lain. Sementara cabang, ranting, al-far’u (bahasa Arab) adalah sesuatu yang berpijak di atas sesuatu yang lain. Pondasi rumah adalah bangunan …
Read More »