Tag Archives: kaidah tentang dasar

Kaidah Fikih: Pondasi Ambruk Bangunan Pun Roboh

kaidah fikih tentang pondasi

Kaidah ini berbicara tentang sesuatu yang keberadaannya menjadi asal dan pondasi terhadap keberadaan yang lain. Jika asal atau dasar gugur, sesuatu yang berpijak kepadanya juga gugur. Pondasi, dasar, asal, al-ashl (bahasa Arab) adalah sesuatu yang dijadikan pijakan oleh sesuatu yang lain. Sementara cabang, ranting, al-far’u (bahasa Arab) adalah sesuatu yang berpijak di atas sesuatu yang lain. Pondasi rumah adalah bangunan …

Read More »