kaidah fikih tentang pondasi
kaidah fikih tentang pondasi

Kaidah Fikih: Pondasi Ambruk Bangunan Pun Roboh

Kaidah ini berbicara tentang sesuatu yang keberadaannya menjadi asal dan pondasi terhadap keberadaan yang lain. Jika asal atau dasar gugur, sesuatu yang berpijak kepadanya juga gugur.


Pondasi, dasar, asal, al-ashl (bahasa Arab) adalah sesuatu yang dijadikan pijakan oleh sesuatu yang lain. Sementara cabang, ranting, al-far’u (bahasa Arab) adalah sesuatu yang berpijak di atas sesuatu yang lain.

Pondasi rumah adalah bangunan paling dasar yang harus ada sebelum tembok rumah dibangun. Begitupun Dasar negara adalah falsafah, panduan yang menjadi tumpu penyelengaraan negara.

Dua entitas ini, yakni al-ashl dan al-far’u bisa dibuatkan sebuah narasi: setiap ada al-far’u pasti mempunyai ada al-ashl, namun sebaliknya, tidak setiap ada al-ashl pasti al-far’u juga ada. Dapat disimpulkan bahwa ketika pondasi ambruk bangunan pun menjadi roboh, namun ketika bangunan yang roboh pondasi bisa saja masih kokoh, sebagaimana kaidah berikut ini:

اِذَاسَقَطَ اْلأَصْلُ سَقَطَ اْلفَرْعُ

(idza saqatha al-ashl saqatha al-far’u)

Artinya: “Apabila asal telah gugur, maka cabang pun menjadi gugur.”

Maksud kaidah ini bahwa sesuatu yang keberadaannya menjadi asal, dasar, pondasi terhadap keberadaan sesuatu yang lain, maka ketika asal atau dasar gugur, sesuatu yang berpijak kepadanya menjadi gugur juga.

Aplikasi kaidah: seseorang yang berposisi sebagai orang yang menjamin (kafil) terhadap tanggungan hutang orang lain, ketika pihak yang memberi hutang (da’in) telah membebaskan hutangnya terhadap pihak yang berhutang (madin), maka kafil terbebas dari tanggung jawabnya sebagai penjamin, dan akad kafalah (jaminan) pun berakhir secara otomatis. Kafil adalah cabang dari madin. Ketika madin terbebas dari tanggung jawab hutangnya, maka kafil pun juga terbebas dari beban jaminan tanggungan.

Akad perwakilan dengan sendirinya menjadi batal dikarenakan pihak yang mewakilkan (muwakkil) telah meninggal dunia. Muwakkil merupakan asal, sementara wakil adalah al-far’u, sehingga wakil terpecat dengan sendirinya sebab kematian muwakkil, selagi tidak terkait dengan hak rang lain.

Orang yang mempunyai emas satu kilo kemudian selang beberapa waktu harga emas melambung. Seandainya emas tadi dijual akan mendapatkan laba yang mencapai kadar ukuran wajib zakat. Sementara pemilik emas bergelimang hutang di mana-mana, andaikata emas tadi dijual sebelum harga melambung akan ludes dibayarkan hutangnya, sehingga meskipun emas satu kilo tersebut terkena kewajiban bayar zakat, tetapi karena memiliki tanggungan hutang, maka kewajiban zakat menjadi gugur.

Lalu bagaimana dengan laba hasil penjualan emas yang juga mencapai kadar ukuran wajib zakat? Menurut pendapat yang populer (masyhur) tetap diwajibkan mengeluarkan zakat dari hasil laba tersebut. Namun, sebagian ulama berpendapat tidak wajib zakat berdasar kaidah ini, karena laba merupakan cabang (al-far’u) dari harga pokok emas, sehingga ketika kewajiban zakat menjadi gugur pada asal, maka kewajiban zakat pada al-far’u juga gugur.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Buah pohon yang jatuh tidak akan jauh dari pohonnya. Pepatah ini mengajarkan bahwa hukum normalnya seorang anak tidak akan jauh dari karakter dan sifat dari orang tuanya. Orang tua yang penuh dengan pola hidup yang bergelimang dosa, jangan berharap anak yang dilahirkan akan menjadi anak yang shalih-shalihah. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …