Tag Archives: kaidah tentang pengganti asal

Kaidah Fikih: Pengganti Yang Dapat Mewakili

wakil pengganti

Tak ada rotan akar pun jadi. Peribahasa ini mengungkapkan keterwakilan dalam kondisi terpaksa. Dari pada kosong pengganti lebih baik ada meskipun pas-pasan. Idealnya pengganti harus sama dengan yang digantikan. Dalam struktur organisasi selalu terselip jabatan pengganti yang diistilahkan dengan wakil. Wakil akan bertindak menggantikan posisi yang diwakili ketika dibutuhkan. Jika pemegang jabatan asal tidak ada, maka wakil tampil untuk menggantikan. …

Read More »