wakil pengganti
wakil pengganti

Kaidah Fikih: Pengganti Yang Dapat Mewakili

Tak ada rotan akar pun jadi. Peribahasa ini mengungkapkan keterwakilan dalam kondisi terpaksa. Dari pada kosong pengganti lebih baik ada meskipun pas-pasan. Idealnya pengganti harus sama dengan yang digantikan.

Dalam struktur organisasi selalu terselip jabatan pengganti yang diistilahkan dengan wakil. Wakil akan bertindak menggantikan posisi yang diwakili ketika dibutuhkan. Jika pemegang jabatan asal tidak ada, maka wakil tampil untuk menggantikan. Dua elemen ini tidak boleh berfungsi secara bersamaan dalam satu kesempatan.

Kaidah berikut berbicara tentang keterwakilan yang berstatus sebagai pengganti sebgaimana redaksi berikut:

اِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ يُصَارُ اِلَى اْلبَدَلِ

(idza ta’addzara al-ashl yusharu ila al-badal)

Artinya: “Apabila asal sulit dilaksanakan, maka beralih kepada penggatinya.”

Selain redaksi di atas terdapat redaksi lain yang semakna, yaitu:

بَدَلُ الشَّيْءِ يَقُوْمُ مَقَامَهُ

(badal al-syai’ yaqumu maqamah)

Artinya: “Pengganti sesuatu menempati posisi sesuatu tersebut.”

Maksud kaidah ini bahwa apabila asal tidak memungkinkan untuk dilakukan maka dialihkan pada pengganti yang bisa menutupi dan menempati posisi asal. Artinya, selama asal masih bisa difungsikan tidak diperbolehkan memfungsikan pengganti. Pengganti digunakan saat asal tidak bisa atau sulit difungsikan.

Aplikasi kaidah: barang yang digasab harus dikembalikan secara utuh seperti keadaan semula, tanpa berkurang dan berubah. Namun jika barang tersebut sudah tidak ada atau sudah rusak karena pemakaian atau kelalaian ghashib (orang yang melakukan gasab), maka wajib mengembalikan penggantinya dengan cara mengganti nilai harga, jika yang digasab termasuk barang qimiy (barang yang tidak ada padanannya di pasar), atau dengan barang baru yang sama, jika yang digasab tergolong barang mitsli (barang ayang ada padanannya di pasar). Kasus yang sama juga berlaku dalam barang-barang titipan atau pinjaman.

Seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji, jika kesulitan dalam melaksanakan salah satu fardlu haji, maka boleh digantikan oleh orang yang memenuhi syarat sebagai pengganti (badal).

Akad sewa bulanan atau tahunan jika tidak mungkin dilakukan diawal bulan atau awal tahun, maka dialihkan permulaan waktunya dengan menggunakan hari atau tanggal sebagai patokan berlakunya akad sewa.

Seorang pemimpin harus melaksanakan tugas-tugasnya sesuai job description-nya selama ia mampu dan bisa melakukan, namun jika sulit dan berhalangan untuk melaksnakan tugas-tugasnya, maka boleh menunjuk orang lain sebagai penggantinya, atau langusng wakilnya jika ada wakil.

Hikmah kaidah dalam kehidupan: jangan mudahputus asa, sesuatu yang hilang atau impian yang gagal, Tuhan sudah siapkan penggantinya. Ada hikmah dibalik semuanya, Tuhan punya rencana dan rencana Tuhan pasti yang terbaik buat hamba-Nya. Kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda, pengganti yang dipersiapkan Tuhan selalu ada, meski terkadang tanpa kita sadari. Mati satu tumbuh seribu, begitu kata bijak peribahasa. []

Wallahu a’lam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …