Al Qur’an dan hadist disepakati oleh para ulama sebagai dua rujukan primer hukum Islam. Baik ulama salaf maupun ulama khalaf tidak ada satupun yang menyelisihi konsensus ini. Dalam ilmu ushul fikih, al Qur’an dan hadist menjadi referensi utama dalam istinbath hukum. Baru kemudian secara berurutan memakai ijma’ dan qiyas (analogi). Selanjutnya, untuk mengetahui isi kandungan al Qur’an dan hadits, harus …
Read More »