Masih seputar status hukum hewan atau binatang yang terklasifikasi berdasarkan habitat kehidupannya. Dalam dua artikel sebelumnya telah dibahas bagian yang pertama dan yang kedua, yaitu binatang air (al-hayawan al-ma’iy) dan binatang darat (al-hayawan al-barriy). Untuk klasifikasi yang terakhir dapat disimak melalui penjelasan berikut. Bagianketigaadalahhewan yang hidup di dua alam atau dalam fikih dikenal dengan istilah “al-hayawan al-barma’i“. Penggunaan istilah al-barma’i …
Read More »