JAKARTA – Lembaga pendidikan sudah seharusnya menjadi tempat yang sangat nyaman untuk menimba ilmu, oleh sebab itulah tidak boleh ada pelecehan seksual, baik yang dilakukan dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan dari kedua belah pihak, karena lembaga pendidikan merupakan kawah candra dimuka bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Melalui Permen Dikbudristek Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di …
Read More »