Tag Archives: mudarat

Kaidah Fikih Cabang Ketiga: Mencegah Mudarat, Bukan Menimbulkan Mudarat Baru

kaidah fikih

Kaidah induk ketiga menyatakan bahwa segala bentuk kemudaratan harus dihindari dan dicegah jangan sampai terjadi. Kalaupun sudah terjadi harus ada upaya untuk menghilangkan dan memberantasnya. Namun, bukan berarti bebas-lepas bertindak semaunya dalam rangka pencegahan terhadap kemudaratan. Harapannya, pencegahan kemudaratan yang dilakukan haruslah mendatangkan kemaslahatan dan manfaat yang dapat dirasakan mulai lingkup kecil hingga lingkup yang sangat luas. Kaidah cabang ketiga …

Read More »