Tag Archives: tawasul dengan benda

Hukum Bertawasul ( 3 ) : Bertawasul Melalui Benda-benda Milik Orang Shaleh

pedang rasulullah

Ma qarubas syai’a, u’tiya hukmuhu (sesuatu yang dekat dengan lainnya, maka akan sama hukumnya). Begitu bunyi kaidah Fikih untuk menggambarkan sesuatu yang berdekatan akan memiliki efek satu sama lain. Sama juga dengan apa yang dimiliki oleh para Nabi, awliya’, ulama’ dan orang-orang shaleh lainnya akan menjadi mulya karena ikut kepada pemiliknya. Bukan semata-mata benda tersebut. Pedang Dzul Fiqar menjadi sangat …

Read More »