MEULABOH – Memasuki bulan ke- 7 tingkat penyebaran virus Corona belum memperlihatkan penurunan diberbagai daerah, berbagai langkah dan kebijakan diterapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menekan laju penyebaran Covid- 19.
Jika di Ibu Kota Jakarta warga yang tidak menggunakan masker akan diberikan hukuman mulai dari membersihkan jalanan, push up hingga denda 1 juta rupiah. Di Aceh Jaya tidak menerapkan hukuman fisik dan materi namun memberikan hukuman membaca ayat-ayat pendek dalam Al-Quran.
“Tujuan dari penindakan ini agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan agar menggunakan masker saat keluar dari rumah,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Sabhara Iptu Fadly Saputra di Calang, ibu kota Aceh Jaya, seperti dikutip dari laman republika, Senin (21/9).
Fadly menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memakai masker, tim gabungan juga melakukan penindakan sesuai dengan peraturan gubernur Aceh. Di antaranya, sanksi membaca surat pendek Alquran, menyanyikan lagu nasional.
Masyarakat yang terjaring penindakan ini, kata Fadly, juga wajib berjanji agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari. “Untuk saat ini setelah kita lakukan razia, masyarakat sudah mulai patuh terhadap protokol kesehatan,” katanya menuturkan.
Pihaknya juga mengakui, sejak tim gabungan gencar melakukan razia warga yang tidak memakai masker di Aceh Jaya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mengalami peningkatan daripada sebelumnya.