Tidak Sembarangan Menjadi Hakim, Ini Kriterianya Menurut Islam

Qadhi atau biasa dikenal dengan hakim merupakan orang yang bertanggungjawab dalam memutuskan perkara dengan penjelassan hukum Allah Pekerjaan sebagai seorang hakim merupakan pekerjaan yang paling mulia jika dilakukan dengan amanah dalam memberikan keadilan Keadilan tentunya bukan saja pembahasan soal perkara di dunia saja namun pertanggungjawabannya sampai di akhirat kelak Jadi bisa di bilang menjadi hakim bukan sekedar ada beban moral di dunia tetapi ada beban spiritual kepada Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan Rasulullah membagi hakim menjadi tiga kelompok Dijelaskan dua kelompok akan di masukkan neraka dan hanya satu kelompok yang mampu selamat menuju surga Rasulullah bersabda Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi saw beliau bersabda Hakim ada tiga macam Satu di surga dan dua di neraka Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka H R Abu Dawud Dari hadist di atas dapat dilihat Rasulullah telah memberikan petunjuk kepada umatnya bahwa satu satunya hakim yang mampu selamat dari neraka hanyalah hakim yang mengetahui sebuah kebenaran serta mau mengamalkannya Hakim yang memutuskan segala perkara sesuai dengan kebenaran yang ia ketahui tidak mau berbohong dan tidak memutuskan perkara dengan tergesa dan asal asalan Adapula hakim yang tidak akan selamat dari panasnya api neraka yakni hakim yang mengetahui sebuah kebenaran namun ia tidak mengamalkannya Ia mengetahui tetapi tidak mau memutuskan perkara atas dasar kebenaran tersebut Adapula hakim yang memutuskan perkara atas dasar ketidaktahuannya dan ia tidak mau mencari tahu tentang perkara yang sedang di tanganinya Kedua kategori hakim seperti inilah yang akan jadi bahan bakar api neraka kelak Baca juga Menyikapi secara Arif Khutbah Jum at Menteri AgamaPada prinsipnya menjadi hakim jika dipahami dari hadist di atas adalah orang yang mempunyai kualitas sekaligus moralitas Ia memiliki kualitas pengetahuan yang memumpuni di bidang hukum sekaligus ia memiliki dimensi moralitas untuk memegang pengetahuan itu sebagai pijakan hukum Karena itulah sejatinya jabatan sebagai hakim bukanlah jabatan untuk mereka yang meminta jabatan tersebut namun jabatan ini harusnya di berikan oleh seorang pemimpin negara yang dianggapnya memiliki kualifikasi yang cukup Karena menimbang konsekuensi sebagai seorang hakim sangatlah berat Hakim adalah mereka yang akan menentukan kemashlahatan umat Karena itulah hakim tak layak diduduki oleh seseorang yang memiliki ambisi duniawi Karena orang orang yang seperti ini cenderung mengabaikan hak orang lain tidak amanah dan sangat berpeluang untuk khianat Triwahyuningsih

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …