PADANG – Polemik Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri masih belum menemui titik temu, penolakan yang dilakukan oleh Walikota Pariaman, Genius Umar mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat yang juga merupakan mantan Walikota Padang Fauzi bahar.
Fauzi Bahar bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) telah menyiapkan 300 pengacara untuk mengajukan revisi SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung (MA). Fauzi mengatakan, SKB 3 menteri mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal di Sumbar.
“Ada 300 lawyer yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat SKB ini,” kata Fauzi di Gedung DPRD Sumbar, seperti dikutip dari laman republika. Kamis (18/2).
Fauzi menyebut, SKB tiga menteri tidak dapat diterapkan di semua daerah di Indonesia. Karena ada banyak daerah yang sudah punya kearifan lokal. Ia mencontohkan, Sumbar dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian mentup aurat. Harusnya, pemerintah pusat, menurut Fauzi, menjaga kearifan lokal lantaran dilundungi undang-undang.
Selain menyiapkan pengacara, Fauzi dan kawan-kawan juga akan menyurati Presiden, pimpinan DPR RI, dan tiga menteri yang menandatangani SKB supaya dapat merevisi SKB tersebut. Revisi, menurut dia, sangat dibutuhkan agar dapat lebih sempurna dan tidak menganggu kearifan lokal.
“Sendi-sendi budaya Indonesia kan dijaga undang-undang. SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan lokal,” ujar Fauzi.
Fauzi hari ini hadir di DPRD Sumbar untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas SKB tiga menteri yang dirasa tidak cocok dengan Sumbar. Pihak yang hadir dalam RPD di DPRD Sumbar, di antaranya, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti, Muhammadiyah, NU, dewan pendidikan, dan sejumlah tokoh lainnya.