Jakarta – Zaim Saidi (ZS) pendiri pasar muamalah di Depok dan beberapa daerah lainya telah ditangkap oleh pihak Kepolisian. Zaim ditahan karena melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham.
Transaksi di pasar mualamah yang sempat berjalan beberapa tahun kemudian ditutup oleh pihak yang berwenang, menanggapi pasar muamalah yang dalam transaksinya menggunakan dirham dan dinar. Ketua PP Muhammadiyah, KH Anwar Abbas menilai tidak bisa disamakan transaksi menggunakan uang dolar di Bali dengan pasar mualamah di Depok.
Kiai Anwar Abbas mengatakan transaksi yang dilakukan Pasar Muamalah Depok berbeda dengan transaksi yang ada di Bali. Karena, transaksi di Bali dengan wisawatan asing menggunakan mata uang asing resmi seperti US Dollar, Euro dan lain-lainnya.
“Sementara, transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok itu tidak menggunakan mata uang asing. Mereka menyebutnya dengan mata uang dinar dan dirham,” kata Abbas seperti dikutip dari laman viva.co.id pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Tetapi, Anwar mengatakan dinar dan dirham jelas bukan mata uang resmi salah satu negara dimana pun dunia ini. Hanya saja, itu adalah komoditi yang bentuknya mirip dengan uang yang mereka buat sendiri dan bahan bakunya berupa emas dan perak.
“Mereka beli dari PT Antam atau dari pihak lainnya, dan itu tentu mereka bayar dengan mata uang rupiah,” ujarnya. Semestinya, Abbas mengatakan transaksi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Karena jika dilanggar, maka berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang rupiah itu sendiri.