tukar uang baru

Tukar Uang Baru Sambut Lebaran, Takut Riba dan Haram?

Semakin dekat dengan Hari Raya Idul Fitri akan banyak kita jumpai pemandangan kegiatan tukar menukar uang baru melalui penyedia jasa tukar uang dadakan yang banyak menjamur di pinggir-pinggir jalan. Masyarakat menggunakan uang baru ini untuk disedekahkan lagi pada saat hari raya. Tentu ini niat yang mulia.

Dalam transaksi penukaran uang baru, tentu saja bukan sekedar penukaran uang biasanya. Ada jasa yang harus dibayarkan dengan jumlah uang tertentu. Dalam beberapa istilah disebutlah biaya administrasi, biaya jasa dan lain-lain.

Saat melakukan tukar uang, penyedia jasa penukaran uang akan mendapatkan uang lebihan baik dari memotong sejumlah potongan tertentu atau membayar secara terpisah. Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan perkara tukar uang dengan jumlah yang tidak sama yang jelas dihukumi riba dan haram.

Namun, fenomena penukaran uang baru sebenarnya dapat kita lihat dari dua sudut pandang yang berbeda. Apabila dilihat dari sisi jumlah penukaran uangnya, dengan kelebihan jumlah tertentu tentu saja di hukumi haram. Sebab praktek seperti ini termasuk praktek riba.

Apa yang dibeli dalam praktek yang pertama adalah uangnya atau yang dibayar adalah uangnya. Penukaran uang dengan uang dengan selisih tertentu adalah riba.

Namun jika dilihat dari sisi layanan penyedia jasanya, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu dihukumi mubah menurut syariat. Pembayaran itu masuk dalam kategori ijarah (pembayaran jasa). Apa yang dibeli dan dibayarkan oleh pembeli adalah jasa pengadaan uang baru tersebut.

Karena itulah, dalam praktek yang kedua ini agar lebih berhati-hati, jumlah yang ditukarkan tetap sama karena yang diperlukan uang yang baru. Setelah terjadinya transaksi penukaran uang, barulah si penyedia jasa penukar uang tersebut diperbolehkan untuk minta jasanya dengan uang terpisah.

Kenapa memisahkan pembayaran itu penting agar transaksi penukaran yang uang jasanya tidak dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan tersebut yang seolah terjadi pembelian yang berkurang. Sesungguhnya dalam praktek ini bukan membeli uang dengan uang, tetapi membeli jasa mendapatkan uang baru.

Karena itulah, lebaran tentu harus dimeriahkan dengan salah satunya aktifitas berbagi. Namun, kita harus berhati-hati dalam mmelakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus dalam masalah riba, pentingnya mengetahui ilmu-ilmu yang mendasarinya supaya kita tidak terjebak dan salah mengambil keputusan karena ketidak tahuan.

 

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

konten sedekah

Sedekah untuk Membuat Konten, Bentuk Syiar atau Riya’?

Dalam Islam, sedekah merupakan sebuah amal ibadah yang sangat dianjurkan. Umat Muslim diajak untuk memberikan …

nabi musa

Testament : The Story of Moses di Netflix, Bagaimana Nabi Musa Versi Al-Quran?

Film tentang Nabi Musa di Netflix cukup mendapatkan respon positif dari permisa. Film berjudul Testament …