Ilustrasi ulama
Ilustrasi ulama

Ulama Jangan Sebar Kebencian Kepada Golongan Lain

Surabaya –  Seorang kalau mengaku ulama atau ustaz harus bisa menjadi panutan dan tidak menyebar kebencian kepada golongan lain. Ulama juga harus bermoral dan santun menyampaikan pendapatnya.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Timur, Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan pelapor kasus ujaran kebencian yang membuat Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maheer At-Thuwailibi.

Ia berharap, dengan diproses hukumnya Maheer, maka hal ini bisa jadi pelajaran semua pihak untuk menghentikan ujaran penghinaan dan hujatan yang bisa memicu perpecahan di tengah masyarakat, utamanya bagi para tokoh yang mengaku ulama.

“Saya harap ini selesai. Semoga ini jadi pelajaran bagi siapapun yang merasa dirinya tokoh untuk mengakhiri polemik ujaran kebencian ini, apalagi dia mengaku sebagai ulama jangan sampai dia menyebar kebencian kepada golongan yang lain,” kata Waluyo dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Kamis (3/12/2020).

“Didiklah generasi kita ke depan dengan seorang yang bagus, bermoral, dan mengajarkan kasih sesuai dengan yang diajarkan Rasullulah SAW. Agar tercipta kedamaian ummat, persatuan antar pemeluk agama, dan kebinekaan yang terjaga,” tambahnya.

Waluyo merupakan pelapor kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Maaher terhadap KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Maulana Habib Luthfi Bin Yahya. Waluyo berharap Maaher bisa dihukum dengan seberat-beratnya. Ia ingin ujaran kebencian seperti yang dilakukan Maaher tak terulang kembali dan tak dilakukan oleh siapapun di kemudian hari.

“Kalau bisa hukum seberat-beratnya, karena terlalu sering, biar ada efek jera. Jadi hukum maksimal, kalau jaksa hanya [mendakwa] 4-5 tahun, ini bisa 12-15 tahun, jadi ke depan tidak ada yang sembarangan,” kata Waluyo.

Ia mengungkapkan, bermula saat ia membaca cuitan akun Twitter Maaher, @ustadzmaaher_, yang diduga menghina sejumlah tokoh bangsa, seperti Gus Dur dan Habib Luthfi, dengan kata-kata yang tidak pantas.

Waluyo merasa sikap Maaher ini tak bisa dibiarkan. Ia pun melaporkan akun itu ke Ditreskrimsus Polda Jatim Surabaya, 16 November 2020 lalu. Tak hanya itu, ia juga melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri di Jakarta, 27 November 2020. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/BARESKRIM.

“Bagaimana bisa seorang akun Ustaz Maaher ini bisa seenaknya, seenaknya jari tangannya menghujat para guru bangsa, banyak postingan dia menghina Gus Dur, menghina Habib Luthfi,” kata dia.

Cuitan yang dimaksud Waluyo adalah saat Maheer menyebut Gus Dur adalah ‘Kiai Buta’, serta mengatakan Habib Luthfi bertambah cantik karena mengenakan kerudung atau kain serban.

“Dua tokoh ini kan ikon Muslim Indonesia, sangat disegani dan sangat dihormati oleh masyarakat Muslim dunia. Oleh tokoh-tokoh agama lain, kok seperti ini Maaher menuliskan kata-kata tidak pantas buat beliau-beliau ini,” ucapnya.

Waluyo merasa sikap Maaher ini tak bisa dibiarkan. Ia pun melaporkan akun itu ke Ditreskrimsus Polda Jatim Surabaya, 16 November 2020 lalu. Tak hanya itu, ia juga melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri di Jakarta, 27 November 2020. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/BARESKRIM.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

daging dan sosis babi

Babi Dinilai Bergizi, Tapi Tetap Haram: Mengapa Islam Melarang yang Tampak Baik?

Baru-baru ini, sebuah penelitian internasional yang dikutip oleh Food.detik.com, mengungkap daftar 100 makanan paling bergizi …

Prof Yudian Wahyudi

Gerakan Kebajikan Pancasila, Amal Jariyah untuk Persatuan Bangsa

Ambon — Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Yudian Wahyudi menegaskan bahwa gerakan Relawan …