Umar bin Khattab r.a. adalah khulafa ar-rasyidin kedua setelah Abu Bakar as-Shiddiq. Umar dikenal sebagai pribadi yang tegas. Warga-warganya sangat menghormatinya bahkan sampai ada yang takut. Diceritakan bahwa pernah ada seorang Perempuan yang sedang hamil. Perempuan tersebut mengalami keguguran karena kaget saat ia tahu ada Umar lewat. Yang oleh sebab itu, ia disarankan membayar diyat oleh Ali bin Abi Thalib. Diyat adalah denda.
Begitulah Umar bin Khattab yang sangat disegani. Kecerdasan Umar juga sangat tinggi. Pendapat-pendapatnya (sebelum datang wahyu) sering sesuai dengan wahyu dari Allah. Namun, walaupun begitu ia tidak merasa sombong. Bahkan ia mengakui kecerdasan Ibnu Abbas yang saat itu masih kecil. Begitu pun saat Ia mengakui kecerdasan Ali bin Abi Thalib yang telah menyelematkannya.
Diceritakan saat itu ada seorang perempuan yang baru menikah. Selang 6 bulan kemudian, perempuan tersebut melahirkan. Si suami mencurigai istrinya bahwa ia telah hamil sebelum menikah. Lantas, ia melapor pada Umar bin Khattab yang saat itu merupakan amiirul mukminin.
Umar bin Khattab sudah hendak melaksanakan rajam terhadap perempuan tersebut. Sebab lazimnya, perempuan baru akan melahirkan setelah hami sekitar Sembilan bulanan. Namun tindakan itu terhenti saat Ali bin Abi Thalib melarangnya dan membacakan sebuah ayat dari al-Quran.
حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًاۗ وَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًاۗ
“Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan.
Kemudian dalam ayat lain Allah berfirman:
وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ
“menyapihnya dalam dua tahun.”
Artinya ayat pertama menjelaskan mengandung dan menyapih selama tiga puluh bulan. Dan ayat lain memperjelas bahwa menyapih itu selama dua tahun yang artinya 24 bulan. Jadi, hamil selama enam bulan berkemungkinan terjadi. Itu adakah masa kehamilan minimal bagi seorang perempuan.
Umar akhirnya mengurungkan niatnya untuk merajam dan ia berkata:
“Jika tidak Ali, Umar pasti binasa.”
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah