India bentrok Muslim hindu new delhi
India bentrok Muslim hindu new delhi

Umat Beragama di Indonesia Harus Tahan Diri Sikapi Konflik Antar Agama di India

Jakarta – India tengah dilanda konflik antar agama sebagai imbas diberlakukannya Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan yang dinilai anti-Muslim. Bentrokan dahysat pun terjadi di New Delhi bagian timur, Rabu (26/2/2020) yang menewaskan kurang lebih 34 orang.

Menyikapi kondisi itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta agar suruh tokoh dan umat beragama di Indonesia untuk menahan diri dan tak bersikap emosional menyikapi insiden bentrok antara umat Hindu dan Muslim tersebut. Ini penting untuk menjaga kedamaian dan kondusifitas di dalam negeri.

“Kepada semua tokoh dan umat beragama, baik di India maupun di Indonesia, saya berpesan untuk menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan emosional,” kata Fachrul dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2020).

Fachrul mengaku prihatin dan mengecam keras peristiwa kekerasan atas nama agama di India tersebut. Untuk itu ia mengajak seluruh umat beragama di Indonesia mengambil pelajaran dari konflik di India agar semua tindak kekerasan atas nama agama tak terjadi di Indonesia.

“Mari kita kedepankan kehidupan beragama yang damai, rukun, toleran, bersama dalam keragaman,” kata Menag.

Fachrul meyakini tindakan kekerasan oleh sekelompok umat Hindu di India dipastikan tidak menggambarkan ajaran agama Hindu sendiri. Ia menduga hal itu dilakukan karena adanya pemahaman ekstrem sebagian umat Hindu atas ajaran agamanya.

Menurutnya, ajaran agama manapun tak membenarkan pengikutnya untuk bertindak menggunakan kekerasan. Ia menyatakan semua agama pasti mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan.

“Tindakan kekerasan itu sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai agama,” kata dia.

UU Kewarganegaraan di India menjadi kontroversial karena mengizinkan pemerintah setempat memberi status kewarganegaraan terhadap imigran yang menerima persekusi di negara asalnya seperti Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan.

Akan tetapi, status kewarganegaraan itu hanya diberikan kepada imigran pemeluk agama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya selain Islam. UU itu pun dianggap mendiskriminasi umat Islam.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …