petugas medis corona lelah
petugas medis corona lelah

Urus Korban Corona, Tenaga Medis Boleh Tinggalkan Puasa Ramadhan, Tapi…

Jakarta – Para petugas medis saat ini menjadi garda terdepan penanganan korban virus Corona atau COVID-19. Para tenaga medis sangat berdedikasi, mereka melayani dan merawat pasien selama 24 jam nonstop. Kondisi itu membuat tenaga medis tentu merasakan kelelahan dalam tugas mulia tersebut. Bahkan sejumlah dokter dan perawat yang mengobati pasien corona, ikut terinfeksi dan meninggal dunia.

Lantas bagaimanakah para tenaga medis tersebut menjalankan tugasnya saat bulan Ramadhan yang akan tiba sebentar lagi?

Dikutip dari Sindonews, Rabu (1/4/2020), Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat COVID-19. Fatwa yang diedarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menggariskan untuk menjaga kekebalan tubuh, tenaga kesehatan boleh meninggalkan puasa Ramadhan saat sedang bertugas. Bila ini dilakukan tetap harus menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS al-Baqarah [2] ayat 195)

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa). Tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar virus corona (COVID-19) lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Hal ini didasarkan kepada istidlāl mursal dalam interpretasi al-Gazzālī (w. 505/1111), yaitu argumen maslahat yang selaras dengan tindakan pembuat syariah di tempat lain. Tindakan pembuat syariah di tempat lain, dalam kaitan ini, adalah memberi keringanan kepada orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui, orang tua bangka untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan. Namun mereka masih dapat mengganti puasanya di luar Ramadhan.

Karena memang tidak mungkin berpuasa karena sudah sangat tua dan juga wanita muda yang hamil berkesinambungan, menggantinya dengan membayar fidyah. Tindakan pemberian keringanan lainnya adalah memberikan dispensasi qasar dan jamak salat dan memberi keringanan pembayaran utang hingga saat mempunyai kelapangan.

Berdasarkan tindakan-tindakan Pembuat Syariah di tempat lain yang memberi keringan itu, maka demi kemaslahatan dan untuk menjaga stamina dan kondisi fisik yang prima, tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadhan dengan ketentuan menggantinya di hari lain di luar Ramadhan.

Pemberian keringanan bagi tenaga kesehatan yang bekerja langsung di lapangan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan dalam kondisi merebaknya COVID-19 sejalan dengan tindakan pembuat Syariah di tempat lain.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …