uzlah
uzlah

Uzlah di Akhir Zaman

Uzlah dianggap penting untuk keselamatan diri, manakala ada bahaya, fitnah atau berpotensi merugikan diri.


Badai virus corona di negeri ini terus meningkat setiap waktu. Pemerintah menyuruh setiap warganya untuk “social distancing”bukan lockdown. Seruan pemerintah ini diafirmasi oleh institusi keagamaan di Indonesia, seperti MUI, NU dan Muhammadiyah.

MUI misalnya, poin kedua dari sembilan poin yang ada menghimbau “orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.” Dalam konteks yang lebih luas, “social distancing”dan “stay at home”bagi yang belum yang terkena, demi memutus mata rantai penyebaran badai virus tersebut.

Islam telah banyak membicarakan “social distancing”dalam ragam persoalan. Istilah “social distancing”bukan istilah asing untuk Islam, dan tidak saja berkaitan dengan adanya fenomena wabah Covid-19 ini. Islam telah membicarakan tentang “uzlah” (mengasingkan diri). Lawan katanya “khulthah” (tetap bergaul).

Dalam konteks beragama, misalnya, “uzlah” dianggap penting untuk keselamatan diri, manakala ada bahaya, fitnah atau berpotensi merugikan diri. Dalam hadis dinyatakan, “…seseorang yang mengasingkan diri ke lereng-lereng gunung, demi menunaikan apa yang menjadi hak Allah” atau “…orang yang mengasingkan diri di lembah-lembah demi untuk menyembah Tuhannya dan menjauhkan diri dari kebobrokan masyarakat”.

Namun, kedua hadis berfungsi manakala seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengubah keadaan sekitarnya. Bagi yang mampu, hadis “kulthah” menjadi kewajiban. Seorang mukmin yang bergaul di tengah masyarakat dan bersabar terhadap gangguan mereka, itu lebih baik dari pada seorang mukmin yang tidak bergaul di tengah masyarakat dan tidak bersabar terhadap gangguan mereka.”

Kedua hadis itu bisa diterapkan dalam kondisi normal. Keadaan saat ini, khususnya Indonesia, tidak memungkinkan seseorang untuk menerapkan “kulthah”. Menjaga jarak, mengasingkan diri sementara waktu atau pembatasan jarak—atau “uzlah” dalam bahasa Agama Islamnya—tidak saja menjadi strategi jitu dalam bidang kesehatan demi terhambatnya penyebaran virus dan norma baru dunia ketika menghadapi Covid-19, tapi Islam punya sejarah yang mirip sama, yang menghendaki adanya kewajiban “social distancing”.

Di zaman Nabi, memang tidak ada Covid-19 bahkan istilah “tha’un” yang diperbincangkan di media bukanlah Covid-19, melainkan sebuah sebutan virus pandemi yang mudah mematikan dan menular secara cepat. Di mana kala itu, siapa yang hendak berpergian dan mengunjungi sebuah tempat, terlebih dahulu memastikan kondisi tempat dan daerahnya dari wabah mematikan (wabah “tha’un”). Dari sinilah, kisah Umar bin Khattab itu kita kenal, ketika hendak berpergian bersama sahabatnya dari Madinah ke Suriah.

Kondisi tidak normal itulah, salah satu bukti dan lahirnya rumus dalam Islam—yang dikenal dengan kaidah Ushul Fikih—“menghindari (mencegah) kerugian diutamakan atas upaya membawakan kebaikan (kemaslahatan)”. Cabang dari kaidah utamanya “bahaya haruslah dihilangkan” harus diprioritaskan dalam kondisi tidak normal. Tujuannya untuk menjaga diri dari hal-hal buruk dan berdampak luas di masyarakat.

Lebih jauh dari itu, masih dalam konteks Indonesia. Kaidah itu digunakan saat kesepakatan meninggalkan atau menggugurkan Piagam Jakarta. Pertimbangan heterogenitas dan kemajemukan harus lebih diprioritaskan daripada menyuplai ego sebuah agama semata. Tapi dengan beralih ke hal yang lain, tidak serta merta menanggalkan idealisme dan kepentingan sebuah agama. Artinya, format baru yang dipilih harus menjadi payung bersama dan menjadi pemersatu siapapun.

Dari sinilah kita seharusnya berpikir. Menghentikan sementara aktivitas keagamaan yang mengundang khalayak berdatangan pun menjadi bagian dari perintah agama, yakni: menjaga kelestarian alam dari kerusakan yang lebih besar. Agama selalu memiliki pengecualian—atau istilah lainnya “mustatsnayât”. Pengecualian itu pun digunakan dalam beberapa aspek hukum di Islam.

Begitu pula berjamaah atau kajian yang ramai, ia harus ditunda dan ditiadakan sementara waktu sampai waktu kembali normal. Beribadah (berjamaah) dan mengaji itu ibadah, tapi menunda demi sebuah kebaikan pun ibadah. Dari kedua ibadah, kita harus melihat tingkat urgensitasnya.

Dilihat dari aspek “maqâsidh syarîa’h” pun, penundaan itu lebih urgen ketimbang kajian ramai, yang menurut hemat ahli kesehatan dinyatakan berpotensi bekerja aktifnya sebuah virus. Tujuannya syariat, yang paling utama harus dijaga yakni “menjaga jiwa (atau diri)”, sebelum menjaga hal-hal lainnya.

Agama harus dihadirkan sebagai solusi. Dan janganlah penganut agama justru menghambatnya terciptanya sebuah kemaslahatan yang lebih besar. Upaya-upaya pemerintah dalam menghimbau untuk melaksanakan “pembatasan sosial” (social distancing) dan “pembatasan fisik” (physical distancing) harus diafirmasi oleh kaum agamawan, guna para pengikutnya mampu berpikir holistik, tidak semata-mata berpikir dirinya sendiri.

Kaum agamawan yang menjadi bagian dari civil society harus tampil mendidik para pengikutnya, sebagai bentuk meringankan beban pemerintah yang cukup besar. Berbagi pikulan dalam badai raksasa ini harus dilakukan siapa aja. Jangan sampai, kaum agamawan hanya memikirkan dirinya sendiri, tanpa ikut campur membantu pemerintah. Bahu membahu menjadi tugas bersama kita semua. []

Bagikan Artikel ini:

About Muhammad Makmun Rasyid

Penulis Buku-Buku Islami

Check Also

indonesia

Menjadi atau Tidak Menjadi Negara Islam

Indonesia menjadi atau tidak menjadi Negara Islam, Indonesia tetap mengakomodir nilai-nilai Islam dan agama lainnya …