menantu selingkuh
menantu selingkuh

Viral Menantu Selingkuh Dengan Mertua, Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Perselingkuhan?

Beberapa hari yang lalu viral di sosial media, menantu laki-laki selingkuh dengan ibu mempelai wanita. Kisah perselingkuhan mereka terungkap berawal dari unggahhan Norma Risma yang membagikan cerita suaminya yang selingkuh dengan ibu kandungnya sediri. Ia mengungkapkan rasa kecewa lewat akun TikTok @user284365778. Norma Risma dengan suaminya yang diketahui bernama Rozy Zay Hakiki sudah saling mengenal selama lima tahun.

Risma bertanya kepada dirinya sendiri apa salahnya dan tak habis pikir suaminya tega selingkuh dengan ibu kandungnya. “Berarti selama 5 tahun ini aku cinta sendirian? Aku memang bukan perempuan cantik dan bukan juga orang kaya, tapi aku juga kerja a bantu kamu, aku punya usaha, aku bisa kelola keuangan rumah tangga kita. Aku sudah siapin dana pendidikan untuk anak kita nantinya. Apa aku terlalu ambisius untuk kamu yang foya foya?” tulis Risma. Melalui permasalahan di atas, penulis ingin memaparkan bagaimana hukum selingkuh dalam Islam

Pengertian selingkuh

Di dalam masyarakat kita dewasa ini, perselingkuhan diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, Dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya. Dari pengertian perselingkuhan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perselingkuhan itu merupakan kecurangan, penyelewengan dan pengkhianatan seseorang terhadap pasangannya. Dan biasanya perselingkuhan itu dibarengi dengan perzinaan atau paling tidak mendekati perzinaan.

Hukum Selingkuh dalam Islam

Pada dasarnya, semua pengkhianatan, penyelewengan dan kecurangan dilarang dalam agama kita. Di antara ayat dan hadis yang melarang hal-hal di atas adalah firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)

Dan firman Allah tentang isteri Nabi Nuh as dan isteri Nabi Luth as yang mengkhianati suami mereka masing-masing supaya hal itu tidak dicontoh: “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke dalam Jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)’.” (QS. at-Tahrim: 10).

Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- juga telah memperingatkan mengenai tanda-tanda orang munafik supaya kita menjauhinya. Sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آيَةُ اْلمُنَافِقَ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا أْؤتُمِنَ خَانَ.  [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- beliau bersabda: ‘Tanda orang munafik itu ada tiga: Jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari dan jika dipercaya ia berkhianat’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain firman Allah:“Dan janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)

Pada dasarnya, segala bentuk kecurangan, korupsi, penyelewengan dan pengkhianatan itu hukumnya haram. Selingkuh berarti ketidakjujuran suami atau isteri dalam hubungan bersuami isteri/ ikatan perkawinan, yang di masyarakat biasanya ditengarai dengan adanya PIL (pria idaman lain) atau WIL (wanita idaman lain).

Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dan hubungan antara seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya ada yang dibolehkan oleh syariat Islam dan ada yang dilarang.

Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan. Adapun sebaliknya, yaitu hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dilarang dalam syariat Islam adalah hubungan yang mengandung unsur perselingkuhan, perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.

 

Bagikan Artikel ini:

About Ainun Helty

Alumni Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Syarif hidayatullah.

Check Also

tanaman langka

Makna Tersirat Hadis tentang Tumbuhan Langka

Dalam perjalanan hidup manusia, alam semesta selalu menawarkan keajaiban yang terkadang terlewatkan oleh pandangan biasa. …

Jilbab

Trend Jilbab sebagai Gaya Hidup Wanita Modern serta Dampak Positif dan Negatifnya

Sebagai wanita muslim tentu harus memperhatikan cara berpakaian yang berkaitan dengan nilai agama. Salah satu …